Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagus! Pebalap Liar Didenda Rp 3 Juta

Kompas.com - 21/08/2010, 16:27 WIB

BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Polisi Balikpapan, Kalimantan Timur, serius menegakkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 yang mengatur, antara lain, denda bukti pelanggaran sebesar Rp 3 juta bagi pebalap liar.

Itu setelah marak balapan liar beberapa waktu terakhir ini. Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan AKP Didik Hariyanto mengatakan, pihaknya sudah mensterilisasi aksi balap liar di tempat-tempat yang biasa dipakai para pemuda itu.

"Kami sudah siapkan anggota dan berjaga-jaga di tempat-tempat tersebut, dan alhamdulillah mereka tidak berani melakukan di sekitar Gunung Bakaran, Melawai II, Lapangan Merdeka," ujarnya, Sabtu (21/8/2010).

Hingga kini, Satlantas Balikpapan sudah menjaring sekitar 40 kendaraan roda dua yang dipakai kebut-kebutan. Para pebalap diharuskan membayar denda Rp 3 juta melalui rekening BRI.

"Balapan liar tidak hanya membahayakan pengendara, namun juga orang lain. Nah, kalau dibiarkan, akan memakan korban jiwa. Siapa pun yang melakukan balap liar, pasti kami tindak tegas," tegas Didik. (Feri Mei Efendi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com