Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Gampang Dapat KTP DKI

Kompas.com - 24/08/2010, 21:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, saat ini penduduk Jakarta mencapai 9,58 juta. Padahal sebelum sensus penduduk 2010 dilakukan, penduduk ibu kota hanya tercatat sebanyak 9,2 juta orang. Artinya, ada peningkatan sebesar 380 ribu jiwa di tahun ini. Sedangkan, jumlah penduduk di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 26,6 juta. Jumlah penduduk Jabodetabek tersebut setara dengan jumlah penduduk di empat negara yakni, Australia 20,8 juta jiwa, Singapura 4,4 juta jiwa, Timor Leste 1,1 juta jiwa dan Brunei Darussalam 0,39 juta jiwa.

Untuk mengantisipasi ledakan penduduk di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memperketat persyaratan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), khususnya bagi warga yang daerah lain yang ingin pindah ke Jakarta. Persyaratan yang wajib dibawa yaitu KTP asli daerah asal, surat pindah dari pemerintah daerah asal dan kartu keluarga (KK). Jika ketiga syarat itu tidak terpenuhi, jangan harap KTP DKI dapat diperoleh.

Deputi Gubernur DKI Bidang Pengendalian Kependudukan dan Pemukiman, Margani Mustar, mengatakan Pemprov DKI memiliki beberapa program untuk mengatasi pertumbuhan penduduk. Diantaranya program administrasi, pengawasan, keluarga berencana (KB) dan transmigrasi.

Untuk program pengawasan, Margani menerangkan Pemprov DKI melakukannya melalui operasi yustisi kependudukan (OYK) yang saat ini sedang gencar dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Sedangkan program administrasi dilakukan melalui pengetatan persyaratan pembuatan KTP DKI. “Syaratnya dibuat seketat mungkin, agar tidak sembarangan orang luar daerah bisa buat KTP di DKI,” tegasnya.

Kendati demikian, Pemprov DKI tidak bisa melarang orang-orang yang ingin membuat KTP DKI. Artinya, tidak boleh dilakukan pembatasan pembuatan KTP bagi warga luar daerah yang mau pindah ke Jakarta. Sebab, kota Jakarta merupakan daerah yang terbuka bagi setiap orang yang ingin datang ke Jakarta.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Franky Mangatas Panjaitan, mengatakan salah satu upaya untuk mengatasi pertumbuhan penduduk yaitu dengan mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Upaya yang dilakukan yakni operasi yustisi kependudukan dan memperketat kedatangan penduduk dari luar DKI. “Kami secara periodik melakukan operasi yustisi kependudukan untuk merazia warga ilegal. Harapannya, jumlah penduduk yang tinggal di ibu kota semakin terpantau dengan baik,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com