Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anand Ajukan Keberatan

Kompas.com - 25/08/2010, 12:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penasihat hukum Anand Krishna akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atau eksepsi dalam sidang berikutnya. Menurut mereka, dakwaan JPU terkait dugaan pelecehan seksual tidak sesuai dengan fakta.

"Sidang ditunda sampai tanggal 16 September 2010. Kami mengambil sikap ajukan eksepsi," kata pengacara Adnan, Oto Hasibuan, seusai mendengar dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2010).

Dalam pembacaan dakwaan tadi, majelis hakim memutuskan sidang berlangsung tertutup lantaran substansi dakwaan dinilai terlalu vulgar. Sidang hanya diikuti terdakwa Anand Krishna, tim pengacara Anand serta Martha, JPU. Majelis hakim diketuai Hari Sasangka.

Menurut Oto, kliennya dikenakan Pasal 290 dan 294 KUHP tentang Pelecehan Seksual. Tim pengacara menilai dakwaan JPU lemah atau tidak jelas seperti terkait identitas, tempat, dan waktu kejadian, serta hal lainnya. "Tidak jelas siapa yang jadi korban. Peristiwanya itu ada di Bali, Jakarta, Bogor. Tahun kejadiannya berbeda-beda, ada tahun 2009, 2010," ungkap dia.

"Makanya kita akan ajukan eksepsi. Mudah-mudahan eksepsi kita bisa diterima hakim sehingga perkara tidak dilanjutkan," tambah Oto. Anand secara singkat mengatakan, ia berharap majelis hakim memberi putusan seadil-adilnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com