Cilegon, Kompas -
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Agus Sunanto di Cilegon, Banten, Rabu (25/8), mengatakan, surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan dinas terkait di daerah asal adalah syarat yang harus diserahkan ke balai karantina setiap kali akan mengirim ternak atau produk ternak.
SKKH adalah dokumen yang menunjukkan kiriman itu terhindar dari penyakit dan cemaran yang berbahaya. Pemalsuan SKKH ini ketahuan karena kebetulan ada yang mengurus pengiriman ternak di Balai Karantina Cilegon berbarengan, satu dengan SKKH asli dan satunya SKKH palsu.
”Petugas karantinanya dari satu regu piket yang sama sehingga mengenali perbedaan antara dua SKKH tersebut,” kata Agus.
Sepintas kedua SKKH itu serupa. Bahkan, tanda tangan dokter hewan pun mirip, diduga karena telah dipindai. Hal yang membedakan adanya tanda logo berbayang di lembar SKKH asli yang tidak ditemukan di lembar SKKH palsu.
Selain itu, nomor induk pegawai (NIP) dokter hewan yang bertanda tangan di SKKH palsu masih bernomor lama. Padahal, sejak dua tahun lalu NIP berubah, yakni dengan pencantuman tanggal dan tahun lahir di NIP pegawai negeri bersangkutan.
Untuk itu, Balai Karantina Kelas II Cilegon mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala dinas terkait di Jawa untuk mengirimkan formulir SKKH asli berikut spesimen atau contoh tanda tangan dokter hewan yang berwenang menandatangani SKKH dari daerah itu.
Demi menghindari kesalahpahaman, jika ada kesalahan atau coretan di SKKH tersebut agar diberi paraf petugas dan stempel dinas. Balai Karantina Cilegon meminta agar jangan ada dua nomor yang sama untuk SKKH yang berbeda. ”SKKH palsu dari Serang ketahuan ada lima macam bentuk,” kata Agus.
SKKH palsu dari Ngawi, Jawa Timur, mencantumkan nama dokter hewan lama, padahal yang bersangkutan sudah pindah. SKKH palsu lainnya, pemalsuan SKKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah; Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kehutanan Kabupaten Cirebon; Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Sidoarjo; serta Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan DKI Jakarta.