Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Calo Berhadiah Rp 500.000

Kompas.com - 05/09/2010, 14:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT KA tampak serius membasmi calo-calo tiket kereta api yang kerap berkeliaran di stasiun kereta api. Jika penumpang bisa memberikan informasi tentang keberadaan calo kepada petugas, dan terbukti bersalah setelah proses penyelidikan dan penyidikan digelar, pelapor akan diberikan hadiah mulai Rp 500.000.

Kepala Humas Daop I PT KA Mateta R kepada Kompas.com mengatakan, saat ini pihaknya telah menangkap enam calo. Terakhir, seorang calo kedapatan mengantongi 38 tiket seharga lebih dari Rp 9 juta. Calo tersebut mendapatkan tiket dengan menyebar empat joki di beberapa loket di Stasiun Gambir. Kini, calo tersebut telah diproses.

Laporan keberadaan calo dengan 38 tiket tersebut disampaikan salah seorang penumpang. Partisipasi penumpang dalam meringkus calo diharapkan meningkat. Sayangnya, hanya sedikit penumpang yang bersedia. Pasalnya, begitu melaporkan, penumpang terkait harus bersedia menjadi saksi pada proses penyelidikan dan penyidikan.

"Banyak penumpang yang buru-buru mau pulang kampung," katanya.

Mateta mengatakan, calo tiket dapat dikenai hukuman pidana enam bulan kurungan penjara sesuai dengan Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com