Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Pemberian THR di Medan Masih Lemah

Kompas.com - 07/09/2010, 04:58 WIB

Medan, Kompas - Pengawasan terhadap pemberian tunjangan hari raya, terutama kepada karyawan kontrak, masih sangat lemah. Hingga H-4 masih banyak karyawan yang belum menerima tunjangan hari raya. Ada pula yang menerima, tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan.

Padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 Pasal 17, pihak yang tidak memberikan THR terancam hukuman kurungan selama tiga bulan atau denda Rp 100.000.

Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) 1992 Kota Medan Yosafati Waruwu, Senin (6/9), mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari karyawan empat perusahaan besar di Sumut. Para karyawan tidak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan.

Dua perusahaan bergerak di sektor pengangkutan, yakni CV BI di Kawasan Industri Medan (KIM) I, Medan, dan PT SCI di Belawan.

Upah minimum sektoral sektor pengangkutan Rp 1.210.000, tetapi para karyawannya hanya menerima Rp 1.100.000.

Selain itu, PT BPS yang bergerak di bidang telekomunikasi membayarkan THR sebesar Rp 900.000, sementara upah minimum sektoral telekomunikasi Rp 1.100.000. Sedangkan buruh lepas kontrak PT GI di Medan Belawan hanya menerima THR Rp 300.000.

”Perusahaan besar saja masih melakukan pelanggaran, apalagi perusahaan kecil,” tutur Yosafati.

Pengamat ketenagakerjaan Sumut, yang juga Ketua Dewan Pengupahan Sumut, J Marbun, mengatakan, pengawasan terhadap pemberian THR dari pemerintah memang masih sangat lemah.

Hal ini terjadi salah satunya karena jumlah pengawas masih kurang. Idealnya, kata Marbun, jumlah pengawas 150 orang.

Saat ini Provinsi Sumut hanya memiliki 100 pengawas untuk mengawasi 10.766 perusahaan. Akan tetapi, kinerja 100 pengawas yang ada pun belum memuaskan. (WSI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com