Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Sabu Dikendalikan dari LP

Kompas.com - 09/09/2010, 03:48 WIB

Jakarta, Kompas - Kendati tiga warga negara Afrika Selatan, yaitu FL, MSS, dan EC, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, mereka mampu mengendalikan sindikat narkoba internasional. Narkoba jenis sabu yang berasal dari Johannesburg dibawa masuk ke Indonesia melalui Malaysia.

Jaringan tersebut terungkap setelah Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menemukan sabu seberat 40 gram yang akan dikirim ke Kalimantan Selatan pada 1 September. ”Kami menangkap sembilan tersangka sebagai pengendali, pelaksana, dan kurir sabu. Disita pula barang bukti 1,4 kilogram sabu senilai Rp 2,1 miliar,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Yazid Fanani, Rabu (8/9).

Kesembilan tersangka yang ditangkap adalah JTA (25), RN (30), ZM (34), MRE (48), kakak beradik ARN (33) dan DRM (37), suami istri WS dan SRD, serta seorang siswa sebuah SMK di Jakarta bernama ASP (16). Semua tersangka warga negara Indonesia. ARN adalah istri MSS yang mendekam di LP Nusakambangan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Kristian Siagian mengatakan, dari pemeriksaan terhadap tersangka ARN (33), yang bertindak sebagai pengendali jaringan di luar LP, diketahui bahwa sabu dibawa dari Johannesburg oleh WS, SRD, dan DRM. Modusnya sabu itu dimasukkan ke dalam laptop.

”Satu laptop bisa untuk menaruh 1 kg sabu yang dimasukkan di tempat baterai dan layar yang bisa dibuka,” kata Kristian.

Jalur pengiriman dari Johannesburg, lanjut dia, adalah melalui udara ke Kuala Lumpur, Malaysia. Dari Kuala Lumpur, sabu dibawa ke Indonesia melalui jalur laut ke Tanjung Pinang lalu lewat jalur darat ke Dumai dan Pekanbaru, sampai ke Jakarta.

Untuk pengendalian dan pengawasan sabu dilakukan melalui jalur yang berbeda, yaitu dari Johannesburg ke Kuala Lumpur langsung ke Jakarta. Pengendalian dilakukan melalui telepon.

”Karena otaknya ada di LP Nusakambangan, kami bekerja sama dengan LP untuk memeriksa ketiga tersangka. Ancamannya hukuman seumur hidup. Menurut keterangan tersangka, mereka baru dua kali melakukan pengiriman sabu dari Johannesburg. Akan tetapi, dari penelusuran kami, mereka sudah pemain lama,” ujar Kristian.

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (fro)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com