Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muharli Barda Dinonaktifkan dari FPI

Kompas.com - 17/09/2010, 09:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Bekasi Muharli Barda dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Hal ini terkait dengan statusnya yang sudah menjadi tersangka dalam insiden terhadap jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Ciketing, Bekasi.

"Muharli Barda sudah dinonaktifkan sejak Rabu (15/9/2010). Sekarang digantikan oleh Ustaz Abdul Qodir AK," ucap Munarman, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI), dalam Dialog Terbuka Mencari Solusi HKBP, kemarin di Jakarta.

Ia mengungkapkan, pertimbangan dinonaktifkannya Muharli Barda dari kepengurusan agar roda organisasi FPI di wilayah Bekasi tersebut dapat terus berjalan. "Kalau ada yang sedang berkaitan dengan proses hukum memang akan dinonaktifkan. Itu memang prosedur kami," terangnya.

Ia memaparkan, pada waktu insiden pada 12 September lalu, Muharli Barda tidak berada di lokasi penusukan. Ia berada di masjid yang berjarak lebih kurang dua kilometer dari lokasi tersebut. "Tuduhan kepada Muharli Barda karena ia dituduh menghasut masyarakat. Tetapi, belum jelas apakah menghasut untuk berkelahi atau menghasut untuk mengundang masyarakat datang ke Ciketing. Itu belum jelas," kata Shalih Mangara Sitompul, Sekretaris Kongres Umat Islam Bekasi, yang juga turut hadir dalam diskusi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com