Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta dan Ekstraksi Air Tanah Berlebihan

Kompas.com - 20/09/2010, 03:00 WIB

OLEH NILA ARDHIANIE

Amblesnya Jakarta yang ditandai dengan miringnya gedung-gedung bertingkat, amblesan tanah, kemunculan rongga di gedung, dan amblesnya ruas jalan adalah konsekuensi logis pengambilan air tanah berlebihan secara terus- menerus, serta makin besarnya beban tanah akibat berat bangunan yang mendorong terjadinya pemampatan lapisan tanah.

Di Jakarta, layanan air leding perpipaan belum mampu melayani seluruh penduduk. Hal ini membuat sebagian besar penduduk Jakarta bergantung pada penggunaan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari sehingga mendorong ekstrasi air tanah dalam jumlah besar.

Pada saat yang bersamaan, pembangunan hotel mewah, apartemen, dan pusat perbelanjaan terus berlangsung. Makin banyaknya gedung besar ini secara masif menambah beban pada tanah. Kombinasi dua hal tersebut saling menunjang menciptakan ruang kosong di Bumi yang membuat tanah ambles.

Tahun 2008, saat beberapa bagian gedung BPPT, Sarinah, Menara Eksekutif, ambles, para ahli telah mengingatkan bahwa itu terjadi karena proses dewatering atau pengurasan air bawah tanah dalam jumlah besar yang tidak hati-hati serta besarnya penekanan permukaan tanah akibat pembangunan gedung-gedung pencakar langit.

Blunder

Penggunaan air tanah Jakarta memang besar. Data resmi untuk pemakaian komersial menurut Dinas Pelayanan Pajak adalah 22 juta meter kubik per tahun. Biasanya penggunaan komersial adalah 30 persen dari penggunaan domestik. Dengan demikian, hitungan kasar total pemanfaatan air tanah Jakarta 73 juta meter kubik per tahun. Akan tetapi, penghitungan berdasar jumlah penduduk yang 9 juta orang, rata-rata kebutuhan air dan kemampuan layanan PT Palyja dan PT Aetra, maka angka minimal pemanfaatan air tanah yang muncul adalah 270 juta meter kubik per tahun, jauh di atas batas pengambilan aman, yaitu 60 juta meter kubik per tahun.

Gap yang besar ini mungkin terjadi karena pengawasan air tanah masih sangat minimal. Jumlah aparat yang bertugas mengawasi dapat dihitung dengan jari, sementara pemanfaat komersial sudah ribuan jumlahnya. Di sisi lain, pengawasan dari masyarakat sangat sulit dilakukan karena data pemanfaat komersial air tanah tertutup rapat.

Pejabat yang berwenang memberikan izin dan mengendalikan pemanfaatan air tanah justru membuat blunder dengan menutup akses publik terhadap data yang ada di instansinya, meski seharusnya data ini masuk kategori informasi publik yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pulik.

Sejak tiga tahun belakangan lembaga tempat penulis bekerja melakukan penelitian di beberapa daerah tentang penerimaan dari pajak air tanah dan manfaatnya bagi pemerintah daerah. Semua daerah yang diteliti, kecuali Jakarta, memberikan data secara terbuka tentang nama pengguna, volume yang diambil, serta nilai pajak yang dibayar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com