Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Buru Penusuk Jemaat HKBP

Kompas.com - 20/09/2010, 16:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya masih memburu pelaku penusukan dua jemaat Huria Kristen Batak Protestan atau HKBP di Ciketing, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Proses penyidikan masih berjalan. Pelaku penusukan masih dicari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (20/9/2010).

Boy mengatakan, pihak penyidik belum bisa menyebutkan inisial atau identitas pelaku yang diduga sebagai penusuk anggota jemaat HKBP karena masih dalam proses pencarian.

Walau demikian, pelaku bukan berasal dari kelompok masyarakat atau jemaat HKBP, melainkan masyarakat biasa.

Perwira menengah kepolisian itu menambahkan, penyidik tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan 10 tersangka sebelumnya sebagai pelaku penusukan.

Boy juga mengatakan bahwa pelaku belum tentu menusuk korban menggunakan pisau karena, berdasarkan sifat luka pada tubuh korban, bisa saja bagian itu tertusuk benda lainnya yang ujungnya tajam.

Seperti dikabarkan, dua anggota jemaat HKBP, Asiah Lumbuan Toruan (49) dan Pendeta jemaat HKBP Luspida (40), menjadi korban penusukan dan penganiayaan di di Kelurahan Ciketing, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu (12/9/2010) sekitar pukul 08.45.

Asiah Lumbuan Toruan menderita luka tusuk di bagian perut kanan, sedangkan Pendeta Luspida menderita luka memar pada bagian kening sebelah kiri.

Kedua korban tindak kekerasan itu dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Timur.

Seusai insiden penganiayaan itu, polisi menyelidiki kasus itu dengan memeriksa beberapa saksi yang melihat kejadian di lokasi.

Polisi kemudian menetapkan sembilan tersangka yang diduga terlibat penganiayaan terhadap dua anggota jemaat HKBP itu.

Para tersangka itu antara lain AF sebagai pimpinan, serta DTS, NN, AN, ISN, PN, dan KA dengan sangkaan Pasal 351 tentang penganiayaan pemberatan dan Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Selain itu, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap Ketua Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam Bekasi Murhali Barda.

Adapun barang bukti yang disita polisi berupa baju korban dan pelaku, kayu balok, tiga sepeda motor, dan visum korban luka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com