Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bekasi Diminta Lakukan Dialog

Kompas.com - 20/09/2010, 21:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Bekasi diminta melakukan dialog kembali terkait relokasi tempat beribadah HKBP Ciketing, Bekasi Timur.

"Wali Kota harus dialog lagi, relokasi harus jelas lokasinya di mana. Masa, Pemda sendiri tidak tahu saat dimintai petunjuk lokasi yang diusulkannya sendiri," kata Kepala Litbang HAM Kementerian Hukum dan HAM Hafid Abbas seusai diskusi dengan MUI, kepolisian, Kemenkopolhukam, Tokoh Gereja Bethel, Kementerian Agama di Jakarta, Senin (20/9/2010).

Menurut dia, Wali Kota Bekasi harus berdialog lebih lanjut lagi dengan jemaat Gereja HKBP, apakah lokasi dari rencana relokasi tersebut tepat.

Pada kesempatan yang sama, ia juga menegaskan bahwa pelaku penusukan dan kekerasan terhadap jemaat Gereja HKBP di Bekasi tersebut harus ditindak tegas.

"Itu jangka pendek, pelaku kekerasan di Ciketing harus ditindak tegas. Pelaku harus dihukum karena semua agama tidak membolehkan adanya tindak kekerasan," ujar dia.

Sementara itu, Ketua MUI Amidhan mengatakan, ada tiga hal yang perlu dibahas. Pertama, tentang kebebasan menjalankan ibadah masing-masing agama. Kedua, terkait pendirian tempat ibadah. Ketiga, peristiwa di Bekasi harus diselesaikan secara terpisah dengan poin pertama dan kedua.

"Kasus kekerasan tersebut harus diajukan ke pengadilan dan diselesaikan secara transparan," ujar dia.

Terkait dengan pendirian tempat ibadah dengan ketetapan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, pendiran rumah ibadat juga harus memenuhi persyaratan khusus, yakni didukung 90 orang dengan kartu tanda penduduk yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Selain itu, perlu ada dukungan dari masyarakat setempat paling sedikit 60 orang dan hal ini disahkan oleh lurah atau kepala desa. Harus ada pula rekomendasi tertulis kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis forum kerukunan umat beragama (FKUB) kabupaten/kota.

Jika persyaratan-persyaratan tersebut belum dapat terpenuhi, maka sesuai Pasal 14 ayat 3 Surat Keputusan Bersama dua Menteri Agama dan Dalam Negeri, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com