Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Ibadah Tetap Harus Diatur

Kompas.com - 21/09/2010, 18:43 WIB

BEKASI, KOMPAS.com — Seorang manusia atau pemerintah sekalipun tidak punya hak untuk mengatur hubungan Tuhan dengan hamba-Nya. Namun, tempat ibadah harus diatur agar keamanan dan ketenteraman masyarakat terjaga.

Demikian dikatakan para wakil lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi ketika mereka dimintai tanggapannya oleh pengurus Gerakan Peduli Pluralisme (GPP) soal insiden HKBP Pondok Timur Indah dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM). Pertemuan FKUB dan GPP berlangsung pada Selasa (21/9/2010) di kantor FKUB Kota Bekasi di Jalan Veteran No 37, Margajaya, Bekasi.

Wakil Ketua I FKUB Kota Bekasi Zamakhsyari Abdul Madjid menilai, tiap hubungan manusia dengan Tuhan dipersilakan dan tak perlu diatur-atur. "Tapi, untuk rumah ibadah harus diatur dan mengacu pada aturan yang berlaku. Dalam hal ini adalah PBM," ujar perwakilan dari Nahdlatul Ulama itu.

Hal serupa disampaikan Wakil Ketua II FKUB Kota Bekasi yang mewakili Muhammadiyah. "Selama tempat ibadahnya tidak mengganggu masyarakat, itu tak jadi persoalan. Kalau telah mengganggu, harus mengacu kepada izin warga sekitar sesuai aturan," kata dia.

Anggota FKUB Kota Bekasi yang juga wakil dari Kristen Protestan, Jonathan Marthen, juga mengemukakan hal yang sama. Ia mengatakan, proses pendirian tempat ibadah harus sesuai prosedur dan aturan.

"PBM itu berlaku untuk semua agama. Kita harus melihat semua agama harus tunduk kepada PBM ketika membangun rumah ibadah. Tidak ada diskriminasi," ujarnya.

Oleh sebab itu, kearifan lokal juga menjadi faktor pendirian tempat ibadah komunitas minoritas di daerah yang dihuni kaum mayoritas. "Seperti yang diterapkan oleh masyarakat di Papua," contoh Koordinator Nasional GPP Damien Dematra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com