Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susahnya Beribadah di Negara Beragama

Kompas.com - 21/09/2010, 19:01 WIB

KOMPAS.com — Proses panjang dan berliku perizinan pendirian rumah ibadah juga dialami jemaat gereja Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pangkalan Jati Gandul Cinere Depok.

Mereka mesti berurusan dengan proses hukum demi mengesahkan tempat untuk beribadah. Sampai hari ini, mereka masih berjuang memperoleh hak mereka. Sementara negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

Berikut kisah perjuangan mereka:

Menurut Alexander Paulus dan Bona Sigalingging dari GKI Taman Yasmin, prosedur administrasi pembangunan rumah ibadah telah dijalani sejak 2001. Syarat administrasi telah dimiliki sejak tahun 2006. Pada tahun 2008, Gereja diresmikan oleh Pemkot Bogor.

Dalam pesan tertulis, Wali Kota Bogor menyatakan, GKI Taman Yasmin merupakan contoh pendirian tempat ibadah yang baik. Namun, beberapa bulan kemudian ada pihak-pihak tertentu entah dari mana yang menyatakan tidak setuju dengan berdirinya gereja. Lantas, Wali Kota Bogor mengirimkan surat yang isinya agar memindahkan lokasi.

Pada Oktober 2008, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dimiliki gereja dicabut, GKI lantas menempuh proses hukum. Kemudian, pada tahun 2009 IMB GKI Taman Yasmin Bogor dikukuhkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bogor. Pihak tergugat Pemkot Bogor mengajukan banding ke PTUN Jakarta, tetapi hasilnya menguatkan keputusan sebelumnya.

Pada 10 April 2010, rumah ibadah GKI Taman Yasmin digembok oleh Satpol PP dan polisi. Pada 27 Agustus 2010, Satpol PP secara resmi telah membuka gembok gereja, tetapi hanya berlangsung 1 x 24 jam atas tekanan pihak tertentu, terutama kepolisian. Sampai saat ini mereka tetap beribadah di trotoar.

Menurut Risely Augustina, kuasa hukum HKBP Pangkalan Jati Gandul Cinere, Gereja HKBP ini sudah berdiri dari tahun 1988. Karena jemaatnya bertambah, pada tahun 1997 lantas mengajukan IMB ke Bupati Bogor. Pada 13 Juni 1998, IMB keluar atas nama HKBP Pangkalan Jati Gandul Cinere Depok. 

Pembangunan gereja sempat berhenti karena krisis moneter, tetapi dilanjutkan kembali. Secara tiba-tiba, pada 27 Maret 2009, Wali Kota Depok mencabut IMB HKBP. Tanggal 6 Mei 2009, HKBP Pangkalan Jati Gandul melakukan gugatan ke PTUN Bandung tentang keputusan Wali Kota Depok.

HKBP menang, tetapi pihak tergugat mengajukan banding ke PTUN Jakarta. HKBP pun kembali menang. Pihak tergugat tak terima dan mengajukan kasasi, tetapi ditolak karena tidak memenuhi syarat formal obyek gugatan di luar jangkauan keputusan. Sampai saat ini pembangunan gereja tetap dilanjutkan dengan pengawasan polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com