BEKASI, KOMPAS.com — Pihak Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah selalu meminta pengertian dan toleransi kepada warga sekitar untuk mengadakan kebaktian di rumah Jalan Puyuh Raya 14. Namun, ketika diberi kesempatan sampai waktu yang ditentukan, mereka melanggarnya hingga pertemuan digelar mulai dari lingkungan RW sampai kecamatan.
Pada 3 Januari 2010, pengurus RW 15 Kelurahan Mustika Jaya dan pengurus RT-RT di lingkungan RW 15 mengadakan pertemuan dengan para tokoh masyarakat, pengurus HKBP PTI, dan Lurah Mustika Jaya. Dalam pertemuan itu, pihak HKBP tetap meminta pengertian dan toleransi warga masyarakat agar dibolehkan mengadakan kebaktian di rumah Jalan Puyuh Raya 14, PTI, Bekasi.
"Perwakilan warga tersebut kemudian memberikan waktu sampai dua pekan setelah pertemuan (16/1/2010). Bila kesepakatan tidak berjalan, tiap pihak menyerahkannya kepada Lurah Mustika Jaya," ujar Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Badruzzaman Busyairi, dalam rilisnya kepada pers di kantornya, Selasa (21/9/2010).
Tiga hari berikutnya, FKUB menerima aduan dari masyarakat RW 15 tentang keberatan warga terhadap rumah Jalan Puyuh 14. "Menurut para warga, rumah di sana dijadikan tempat ibadah secara rutin oleh jemaat HKBP PTI," tutur Badruzzaman.
Seusai koordinasi dengan FKUB Kota Bekasi, pihak kelurahan jadi fasilitator pertemuan antara Pengurus RW 15, RT-RT di lingkungan RW 15, sejumlah tokoh masyarakat, HKBP PTI, dan FKUB Kota Bekasi. Pertemuan itu menyimpulkan, HKBP PTI diberi toleransi untuk kebaktian di rumah Jalan Puyuh hingga 31 Januari 2010. Sesudah itu, rumah dikembalikan fungsinya sebagai tempat tinggal.
"Namun, ketika kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara, pihak HKBP PTI tidak mau menandatanganinya," kata dia.
Karena HKBP PTI masih mengadakan kebaktian di rumah Jalan Puyuh Raya 14, warga sekitar datang meminta secara baik-baik agar rumah itu tak lagi jadi tempat ibadah dan memohon kepada aparat supaya menyegel rumah tersebut.
"Dua hari berikutnya, ada pertemuan di kantor Kecamatan Mustika Jaya yang dihadiri Muspida Kecamatan dan Pemerintah Kota Bekasi," ujar Badruzzaman.
Lagi-lagi, pertemuan itu menghasilkan kesepakatan agar rumah di Jalan Puyuh Raya 14 dikembalikan fungsi sebagai rumah tinggal sekaligus minta aparat yang berwajib menyegel rumah itu karena menyalahi peruntukannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.