Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyegelan Pertama Rumah di Puyuh Raya

Kompas.com - 22/09/2010, 11:19 WIB

BEKASI, KOMPAS.com — Pada 10 Februari 2010 Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan surat penyegelan rumah di Jalan Puyuh Raya 14 sesuai Surat Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) No 640/271 -Wasdalbang/II/2010. Disebutkan, pemkot memberikan batas waktu kepada jemaat HKBP Pondok Timur Indah (PTI) sampai 26 Februari 2010.

"Untuk menindaklanjuti surat Dinas P2B itu dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan, Polres Metro Bekasi menyelenggarakan pertemuan di Operation Room Mapolres," ungkap Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi Badruzzaman Busyairi, di Bekasi, Selasa (21/9/2010).

Pertemuan yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Imam Sugianto itu diikuti para pejabat Pemkot Bekasi, FKUB, MUI Kota Bekasi, Camat dan Lurah Mustika Jaya, serta pengurus dan jemaat HKBP PTI, termasuk Pendeta Luspida Simanjuntak.

Sampai batas 26 Februari 2010 itu, jemaat HKBP PTI diminta pindah ke lokasi yang dicarikan Muspika Mustika Jaya, yaitu Ruko Nirwana, Kelurahan Pengasinan, atau Ruko Graha, Kelurahan Mustika Jaya.

"Saat itu Pemkot Bekasi bersedia mengurus permasalahan lokasi baru untuk jemaat HKBP, tetapi ditolak oleh HKBP," katanya.

Pada akhir Februari 2010 terjadi aksi unjuk rasa masyarakat Mustika Jaya yang menuntut rumah di Jalan Puyuh Raya dikembalikan fungsinya sebagai tempat tinggal. Ratusan aparat kepolisian dari Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi berhasil mengendalikan kedatangan massa dalam jumlah besar itu.

"Pihak HKBP PTI bersikukuh melakukan kebaktian di Jalan Puyuh Raya kendati pihak-pihak terkait tidak memberikan izin kepada mereka. Akhirnya, 1 Maret 2010 Dinas P2B Pemkot Bekasi menyegel rumah itu, tetapi jemaat HKBP menurunkan papan penyegelan," kata Badruzzaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com