Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HKBP Pilih Ciketing Asem, Warga Menolak

Kompas.com - 22/09/2010, 12:38 WIB

BEKASI, KOMPAS.com — Pasca-penurunan papan penyegelan pertama terhadap rumah Jalan Puyuh Raya 14, Pemerintah Kota Bekasi mengadakan pertemuan. Pertemuan dipimpin Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad pada 2 Maret 2010. Salah satu kesimpulan pertemuan itu adalah Pemkot menawarkan tiga lokasi alternatif di Kecamatan Mustika Jaya kepada jemaat HKBP Pondok Timur Indah. 

"Tiga lokasi itu berupa sebidang tanah: 1) di Kampung Ciketing Asem RT 03 RW 06 Rawa Mulya seluas 2.400 meter persegi; 2) di Kampung Babakan RT 02 RW 02 Mustika Sari seluas 2.000 meter persegi; dan 3) Kampung Cimuning RT 01 RW 05 Cimuning seluas 4.000 meter persegi," kata Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Badruzzaman Busyairi, Selasa (21/9/2010) di kantor sekretariatnya di Jalan Veteran, Bekasi.

Pertemuan tersebut dihadiri para pejabat Pemkot, Muspida Mustika Jaya, pendeta Luspida Simanjuntak, Roni Sitorus, dan perwakilan jemaat HKBP PTI.

Pada saat itu, Pemkot Bekasi pernah menawarkan tempat sementara untuk beribadah sambil menanti lokasi alternatif yang akan dipilih HKBP PTI.

"Tempat sementara itu di Gedung Panghudi Luhur, Kompleks Depsos, Jalan Joyomartono, Bekasi Timur, yang bisa dipakai selama 2,5 bulan, terhitung sejak 2 Maret 2010," kata Badruzzaman.

Dia mengatakan, pihak HKBP telah menyepakati untuk beribadah di gedung milik Kemsos itu.

"Sayangnya dalam pelaksanaan, jemaat HKBP tidak beribadah di sana sehingga masyarakat Mustika Jaya kembali menggelar aksi mendesak Pemkot Bekasi untuk segera menyelesaikan masalah," ujar pemimpin Forum Lintas Agama di Bekasi itu dalam keterangan persnya.

Pada 23 Maret 2010, Pemkot Bekasi memasang kembali papan penyegelan rumah di Jalan Puyuh Raya 14 yang dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama pihak HKBP PTI dan kalangan tokoh masyarakat.

"Ada solusi yang dihasilkan, yaitu pengalihan tempat ibadah di Lipisos. Namun, HKBP tak mau menerima itu dan tetap melakukan kebaktian di rumah yang disegel. Sampai-sampai, mereka mengadu ke PTUN atas penyegelan rumah itu. Proses tersebut masih berlangsung," ujar Badruzzaman.

Selanjutnya, Pemkot Bekasi menggelar empat kali pertemuan pada 21 Juni, 5, 8, dan 9 Juli 2010 untuk mencari solusi tempat pelaksanaan kebaktian jemaat HKBP PTI.

"Pada tanggal 9 Juli 2010 itu, Sekda Pemkot Bekasi mengeluarkan surat No 460/1529 /Kessos/VII/ 2010 yang meminta tiga hal, di antaranya, pertama, agar Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi menyampaikan kepada pendeta dan atau jemaat HKBP PTI untuk tidak beribadah di rumah tinggal di Jalan Puyuh Raya 14, melainkan di tempat lain, baik milik sendiri maupun milik orang lain, dan telah mendapatkan izin dari pemiliknya," ucap Badruzzaman.

Kedua, agar camat dan anggota instansi terkait lainnya serta FKUB melakukan sosialisasi dalam rangka menciptakan kerukunan umat beragama. Ketiga, supaya aparat penegak hukum dan keamanan melakukan pengamanan dalam acara kebaktian jemaat HKBP PTI.

Pada Minggu (11/7/2010), jemaat HKBP PTI tak lagi beribadah di rumah Jalan Puyuh Raya, tetapi di Kampung Ciketing Asem sesuai opsi alternatif yang ditawarkan Pemkot Bekasi (2/3/2010).

"Warga tetap menolaknya dan memasang berbagai spanduk penolakan di sekitar lokasi. Lahan di Ciketing Asem ini berupa lahan kosong yang hanya tumbuh satu pohon rambutan," kata Badruzzaman yang selalu mengenakan baju koko itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com