Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Ada, Solusi Gedung eks-OPP

Kompas.com - 22/09/2010, 13:11 WIB

BEKASI, KOMPAS.com - Gedung eks-OPP (Organisasi Partai Politik) di Jalan Chairil Anwar, Bekasi ternyata pernah ditawarkan Pemerintah Kota Bekasi sebagai solusi bagi jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah (PTI) untuk melakukan kebaktian. Solusi itu merupakan hasil pertemuan Pemkot Bekasi pada 21 Juli 2010 .

Demikian disampaikan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi dalam keterangan Kronologi Kasus Gereja HKBP PTI, Mustika Jaya yang diterima para wartawan, Selasa (21/9/2010), di Bekasi.

Ketua FKUB Kota Bekasi, Badruzzaman Busyairi menjelaskan, seandainya solusi pemakaian Gedung eks-OPP tidak diambil dan jemaat HKBP PTI masih tetap melaksanakan kebaktian di Ciketing Asem serta warga juga tetap menolak kehadiran jemaat HKPB, maka aparat yang berwenang akan mengambil tindakan.

"Para petugas dari Polres Metro Bekasi dan Satpol Pamong Praja Pemkot Bekasi akan mengevakuasi para jemaat," kata dia.

Wali Kota Bekasi pada 23 Juli 2010 bahkan mengeluarkan surat yang diparaf oleh Wakil Wali Kota No 460/92 -Kessos/VII/ 2010. Surat itu meminta jemaat HKBP PTI agar melakukan kebaktian di Gedung eks-OPP selama tiga bulan dan bisa diperpanjang sesuai persyaratan yang berlaku.

"Tapi, mereka tetap menggelar ibadah di Kampung Ciketing Asem pada Minggu (25/7/2010). Padahal, warga sekitar terus menolaknya," ujar Badruzzaman.

FKUB juga mencatat, pada 28 Juli 2010 jemaat HKBP PTI mengirim surat kepada Muspida Kota Bekasi yang memohon perlindungan hukum dan bantuan hukum. Surat itu menegaskan sikap HKBP PTI yang akan tetap melakukan kebaktian di Kampung Ciketing Asem sesuai Surat Pemkot Bekasi No 460/1529 -Kessos/VII/ 2010 tertanggal 9 Juli 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com