Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Pihak Diminta Hargai SK Wali Kota

Kompas.com - 24/09/2010, 14:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Semua pihak diminta menghargai Surat Keputusan Wali Kota Bekasi No 452/1948 A-Kesos/IX/ 2010 yang mengatur opsi tempat ibadah bagi jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah (PTI).

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Sutriyono saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Jumat (24/9/2010).

Sutriyono membenarkan, ada pihak yang keberatan terhadap opsi tempat ibadah permanen bagi jemaat HKBP PTI di lahan fasos/fasum PT Timah. "Tapi, semua pihak diharapkan bisa menghargai SK Wali Kota Bekasi itu demi menjaga kerukunan umat beragama di Bekasi," ucap dia.

Untuk itu, kata Sutriyono, Pemkot Bekasi sebaiknya lebih mengintensifkan upaya dialog dengan warga Kelurahan Mustika Sari, terutama di sekitar lokasi opsi tempat ibadah.

"Dialog dengan warga sekitar lokasi opsi Pemkot juga bagian dari usaha verifikasi DPRD terhadap opsi tempat ibadah yang ditawarkan Pemkot," terangnya.

Seperti diberitakan, sebagian warga di Kelurahan Mustika Sari menolak opsi tempat alternatif HKBP PTI yang ditawarkan Pemerintah Kota Bekasi. Sebab, mereka tidak mau menerima pengalihan persoalan yang ada di Kampung Ciketing Asem.

Jemaat HKBP PTI sendiri tulus menerima opsi tempat ibadah yang ditawarkan Pemerintah Kota Bekasi. Mereka sepakat legawa karena opsi tersebut dinilai paling tepat dan aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com