JAKARTA, KOMPAS - Kasus pembunuhan pemilik Toko Emas, Liauw Tjhon Kin (73), kini berkembang menjadi kasus penganiayaan, perampokan, dan pembunuhan setelah polisi mendapat keterangan keluarga korban. Dugaan polisi terhadap seseorang yang membunuh pun kian kuat. Diduga si pembunuh adalah seorang tunawisma.
Demikian disampaikan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Matraman, Inspektur Dua Bara Libra Sagita, di Jakarta, Jumat (24/9/2010).
Ia mengatakan, keluarga korban akhirnya menyampaikan kepada polisi bahwa dalam kejadian ini, orangtuanya kehilangan uang tunai Rp 1 juta, uang pecahan dollar AS, dollar Hongkong, dan dollar Singapura senilai Rp 1 juta.
Selain itu, Tjhon Kian juga kehilangan KTP, buku tabungan, dan kartu plastik ATM senilai Rp 10 juta. "Kami belum memeriksa apakah ada transaksi setelah korban tewas," jelas Bara.
Keterangan ini membuat polisi menetapkan tiga pasal dalam kasus ini, yaitu pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan atau yang lebih populer disebut perampokan, serta pasal 338 tentang pembunuhan.
"Dengan penetapan pasal berlapis ini, tersangka pelaku akan dijerat pasal paling berat dari ketiga pasal tadi," ujar Bara. Ia menambahkan, dengan keterangan keluarga korban, motif pembunuhan Tjhon Kin menjadi jelas, ekonomi.
Bara mengatakan, penjelasan keluarga korban kian memperkuat dugaan, pelaku pembunuhan adalah seorang pria Tionghoa yang bertamu ke rumah korban.
Bara mengakui, pria yang diduga membunuh Tjhon Kin dan kini sedang dicari, sulit dilacak karena tidak memiliki tempat tinggal tetap. "Mungkin dia tunawisma," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.