Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Babeh Diminta Kenakan Pasal 338

Kompas.com - 28/09/2010, 16:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Baekuni alias Babeh (49) meminta majelis hakim supaya hanya mengenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, tidak dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Tuntutan mati itu memang hak jaksa penuntut, tapi kami tidak sependapat dengan tuntutan tersebut," ujar pengacara Babeh, Rangga B Reikuser, seusai menjalani persidangan kliennya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/9/2010).

Rangga menilai, perbuatan yang dilakukan kliennya itu hanya pembunuhan biasa, bukan direncanakan. "Jeratan Pasal 340 KUHP tidak tepat karena niat melakukan perencanaan membunuh korban itu tidak ada. Hanya spontan, tiba-tiba, dan tak diduga," ungkapnya.

Dia melanjutkan, kondisi Babeh saat itu berada di luar jangkauan pikirannya. "Ketika terdakwa memandikan korban, tiba-tiba muncul hasrat yang tak terduga sehingga terjadilah peristiwa pembunuhan itu," kata Rangga.

Adapun Zaenudin (54), istri dari Dahlia Budiarti, adik Babeh, menerima tuntutan JPU tersebut. Dia berharap majelis hakim bisa memberikan keringanan hukuman, setidaknya sanksi angka.

"Kami terima putusan JPU apa adanya karena ini kan belum vonis. Namun, kami meminta hakim, tolong hukuman Babeh diringankan," kata adik ipar terdakwa itu.

Disinggung bagaimana tanggapan saudara-saudara Babeh soal tuntutan JPU, lelaki yang akrab disapa dengan Pak Udin ini mengatakan, "Kami sekeluarga di Ciledug biasa-biasa saja."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com