JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Pengajuan PK demi mendapatkan keputusan yang lebih adil.
"Kalau tidak hari Senin atau Selasa, kita akan ajukan PK," kata Todung Mulya Lubis, pengacara Erwin, kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Sabtu (9/10/2010).
Menurut Todung, pengajuan PK dilakukan demi mendapatkan keputusan yang lebih adil sesuai dengan kebebasan pers. "Ini dilakukan karena adanya kekeliruan keputusan hakim yang nyata," katanya.
Kekeliruan ini, menurut Todung, karena hakim mengabaikan UU No 40 tahun 1999 tentang pers. Hakim malah merujuk pada pasal 282 KUHP tentang kesusilaan.
Bagi Todung, jeratan pasal pidana yang dialami Erwin Arnada cukup ironis. "Di negara lain, kasus seperti ini tidak akan dijerat pasal pidana. Namun, di sini dianggap sebagai kejahatan,"katanya.
Seperti diberitakan, Erwin Arnada sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2007 lalu. Namun di tingkat kasasi, majelis hakim MA menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan Erwin bersalah dan harus dihukum dua tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.