JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah tokoh pers, baik senior maupun yunior, menandatangani pernyataan dukungan terhadap mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada, sebagai bentuk amicus curiae.
Kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis, mengatakan di Dewan Pers, Jakarta, Selasa (12/10/2010), bahwa pernyataan dukungan tersebut akan menjadi dokumen yang mendukung pengajuan kembali (PK).
Todung mengatakan, amicus curiae yang diajukan tokoh-tokoh pers tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis sebagai dokumen PK. "Dokumen yang mendukung PK yang akan dimasukkan ke pengadilan. Saya kira itu bisa dipertimbangkan majelis sebagai dokumen PK," katanya.
Layaknya di negara-negara yang menganut sistem Anglo Saxon, amicus curiae dapat digunakan untuk memasukkan pendapat pihak ketiga yang berkepentingan terhadap suatu perkara dalam memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. "Bisa dari LBH Pers, pemimpin media, siapa saja bisa. Lembaga pers seperti PWI bisa," kata Todung.
Secara harfiah, amicus curiae berarti sahabat pengadilan yang lebih jauh berarti konsep yang memungkinkan pihak ketiga yang tidak terlibat perkara menyampaikan pendapat hukum.
Amicus curiae dapat diajukan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat perkara, seperti halnya yang diajukan sejumlah LSM dalam kasus Prita Mulyasari atau yang digunakan dalam kasus majalah Time.
Sejumlah tokoh pers senior yang mengajukan amicus curiae bersama Dewan Pers hari ini adalah Rosihan Anwar, Ketua Umum PWI Pusat Margiono, Fikri Djufri selaku pendiri Tempo, Pemred RCTI Arief Suditomo, wartawan senior Djafar Assegaf, Direktur Pemberitaan Metro TV Suryo Pratomo, Pemred The Jakarta Post Endy Bayuni, mantan Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara, Pemred Sinar Harapan Kristanto Hartadi, Pemred Majalah Femina Petty Fatimah, dan lainnya.
Mereka yang mengajukan amicus curiae menilai bahwa perkara Erwin merupakan kriminalisasi insan pers yang akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.