Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Susno Ditolak, Sidang Lanjut

Kompas.com - 20/10/2010, 12:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak seluruh keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji. Dengan penolakan itu, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan proses hukum terhadap dua kasus yang menjerat Susno.

Dua perkara itu, yakni dugaan menerima uang senilai Rp 500 juta dari Sjahril Djohan saat menjabat Kepala Bareskrim Polri tahun 2009. Perkara kedua yakni, dugaan korupsi dana pengamanan pemilukada Jawa Barat sekitar Rp 8,5 miliar saat menjabat Kepala Polda Jabar tahun 2008.

Majelis hakim menolak eksepsi pihak Susno yang berpendapat bahwa dua perkara itu tidak dapat digabungkan dalam satu dakwaan. Alasan pihak Susno, kedua perkara itu tidak berkaitan serta lokasi peristiwa berada di dua wilayah yang berbeda.

Menurut majelis hakim, kedua perkara itu saling berkaitan. "Dalam dakwaan, secara yuridis terdapat hubungan satu sama lain. Pertama, terdakwanya sama. Kedua, tindak pidananya sama yakni korupsi," kata Artha Theresia, anggota hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2010).

Alasan lain, menurut majelis hakim, penggabungan perkara untuk menghindari hukuman pidana kumulatif yang akan diterima terdakwa jika dua perkara itu disidangkan di dua pengadilan yang berbeda. Alasan selanjutnya, penggabungan itu sejalan dengan prinsip pengadilan yang cepat, efisien, dan biaya ringan.

Kemudian, majelis hakim menolak eksepsi yang menyebut perkara pemilukada Jabar harus diadili di Pengadilan Negeri Bandung. Menurut majelis hakim, dakwaan harus dipandang secara utuh. Selain itu, majelis menilai dakwaan sudah cermat, jelas, dan lengkap. Dalam eksepsi, pihak Susno menilai dakwaan kabur, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Dalam putusan, majelis hakim juga menolak beberapa eksepsi pihak Susno yang menyebut dakwaan tidak dapat disidangkan. Menurut hakim, hal itu sudah masuk ke substansi perkara.

"Menolak ekspesi terdakwa seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah sah menurut hukum. Menyatakan perkara ini dilanjutkan sesuai dengan ketentuan undang-undang," tutup Charis Mardiyanto, ketua majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com