Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bantah Janjikan Ganti Rugi

Kompas.com - 31/10/2010, 08:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Jakarta Timur membantah telah menjanjikan pembayaran ganti rugi kepada 26 KK yang menempati tanah negara di tepi jalur KA di Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jaktim terkait proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan jalur dwi ganda KA Manggarai-Cikarang.

"Kami tidak pernah menjanjikan adanya pembayaran ganti rugi apapun pada warga," kata Sekretaris Kota Pemkot Jakarta Timur, Arifin Ilham, Sabtu (30/10/2010) di Jakarta.

Seperti diberitakan, dalam musyawarah di kantor Kelurahan Cipinang yang dihadiri oleh Walikota Jaktim Murdhani dan beberapa anggota DPRD DKI Jakarta pada September lalu, muncul kesepakatan tak tertulis yang menyebutkan Pemkot akan membayar tanah dan bangunan warga minimal 80 persen dari NJOP. "Kami menerima tawaran dari Pemkot itu, tapi sayangnya kesepakatan tersebut jadi terkesan mengambang," keluh Roni.

Arifin melanjutkan, semua pihak diminta menunggu SK Gubernur sebagai payung hukum untuk memastikan status tanah negara di Kelurahan Cipinang yang ditempati oleh para warga.

Berdasarkan keterangan dari Tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Jakarta Timur pada akhir April 2010 lalu, masih ditemukan beberapa kendala. Salah satunya adalah karena 26 bidang seluas 1.725 meter persegi di Cipinang merupakan eks eigendom atau tanah negara bebas. Tim P2T menilai pelaksanaan pembayaran ganti rugi di sana masih menungggu pedoman harga dari Gubernur DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com