Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji PNS Harus Sesuai Beban Kerja

Kompas.com - 01/11/2010, 06:51 WIB

SURABAYA,KOMPAS - Sistem penggajian pegawai negeri sipil yang belum mengedepankan kompetensi dinilai kurang memotivasi kinerja pegawai negeri sipil. Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menerapkan sistem penggajian pegawai negeri sipil berdasarkan tingkat beban kerja atau tanggung jawab individu.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim Zainal Abidin, akhir pekan lalu di Surabaya.

”Berdasarkan pengamatan, sistem penggajian selama ini ternyata kurang memotivasi para pegawai negeri sipil (PNS) untuk bekerja keras. Masalahnya, sistem yang ada tidak menitikberatkan pada aspek kompetensi para PNS,” ucapnya.

Menurut Zainal, pada prinsipnya, gaji dan imbalan adalah sarana untuk memotivasi pegawai. Agar kinerja optimal, setiap PNS harus benar-benar menguasai dan memahami tanggung jawab mereka masing-masing. Jika hasil kerja berkualitas, terukur, dan transparan, yang bersangkutan berhak mendapatkan upah atau gaji setimpal.

”Untuk menata kembali sumber daya manusia di lingkungan Pemprov Jatim, kami akan mengembangkan model manajemen kepegawaian modern yang berdasarkan pada kompetensi seseorang. Kompetensi meliputi pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan bekerja,” kata Zainal.

Sementara itu, Siti Nurjanah dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian, PNS berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban dan tanggung jawabnya. Namun, selama ini struktur penggajian PNS kurang berimbang antara tingkat nominal gaji yang diterima dan beban kerja yang dilakukan.

Menurut Siti, ke depan, kenaikan gaji PNS harus didasarkan pada bobot tanggung jawab masing-masing pegawai dan bukan semata-mata golongan pangkat.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Jatim Sabron Djamil Pasaribu mengungkapkan, jumlah PNS di jajaran Pemprov Jatim yang ada sering tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya. Ia mencontohkan, jumlah PNS di Kantor DPRD Jatim sebanyak 167 orang dan melayani 100 anggota DPRD. Artinya, setiap anggota DPRD rata-rata dilayani satu hingga dua orang PNS.

”Bandingkan dengan satu polisi di Jatim harus melayani sekitar 3.500 orang,” tuturnya. (ABK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com