Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Kir Angkot Bisa Ditawar

Kompas.com - 01/11/2010, 07:01 WIB

MALANG, KOMPAS - Program peremajaan angkutan kota di Malang diwarnai tawar-menawar antara pengemudi dan petugas uji kir. Jika dicapai kesepakatan damai, pengemudi bisa terhindar dari beban peremajaan yang berarti harus membeli kendaraan angkutan umum baru.

Adilla, pengemudi trayek AL (Arjosari – Landungsari) di depan Stasiun Kota Baru, Malang, Minggu (31/10), menuturkan pengalamannya. Para pengemudi angkot tawar-menawar dengan petugas uji kir Dinas Perhubungan Pemkot Malang karena berat jika harus menghadapi risiko beban peremajaan.

Praktiknya tidak ada kepastian, katanya. Tahun pembuatan rangka kendaraan yang paling tua tahun 1989, seperti miliknya, bukan menjadi patokan utama. Jika hasil pemeriksaan rangka kendaraan ditambah hasil perundingan pengemudi dan petugas uji kir masih dinilai layak, pengemudi tak perlu mengikuti program peremajaan.

”Sebab, jika kami menempuh pilihan peremajaan, kendaraan Suzuki Carry tahun 1989 yang kami operasikan hanya dihargai Rp 10 juta oleh dealer dan dianggap sebagai uang muka kendaraan baru. Harga kendaraan baru Suzuki Carry 1.300 cc Rp 105 juta. Majikan pemilik trayek membayar Rp 10 juta. Lalu kredit Rp 85 juta kami angsur selama lima tahun. Pengemudi harus bisa menyetor uang Rp 90.000 per hari,” katanya.

Sementara itu, para pengemudi mempersoalkan kendaraan angkutan barang dari tahun 1989 yang masih diizinkan beroperasi di pasar. ”Petugas uji kir beralasan itu angkutan barang, bukan angkotan orang,” ujar Adilla.

Menurut Suwandi, pengemudi trayek AL lainnya, saat ini angkutan kota bersaing dengan kendaraan lain, khususnya sepeda motor. ”Ini menjadikan peluang kami mengecil, hanya bisa mendapat penumpang hari Sabtu dan Minggu. Misalnya, mahasiswa setelah pulang kampung lalu kembali ke Malang untuk kuliah lagi,” katanya.

Saat hari kerja mereka ke kampus berjalan kaki atau menggunakan sepeda motor. Untuk mendapatkan Rp 70.000 sehari saja amat sulit, apalagi untuk menyetor sebesar Rp 90.000 ke dealer kendaraan bermotor. Jatah setoran Rp 10.000 untuk pemilik trayek angkutan kota, seharusnya minimal mendapat Rp 20.000 – Rp 30.000 untuk keluarga di rumah.

Para pengemudi lain menyatakan beban pembayaran ke dealer kendaraan bermotor mestinya bisa dibantu dengan subsidi atau kredit lunak melalui bantuan pemerintah.

”Bukankah transportasi mestinya juga merupakan hajat hidup orang banyak dan negara mestinya bisa ikut menanggung bebannya. Bagi pengemudi kendaraan pawon (istilah untuk kendaraan yang diandalkan mencari nafkah sehari-hari karena hanya) yang memiliki satu kendaraan akan sangat berat,” tutur Suwandi.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Pemkot Malang, sekitar 800 angkutan kota di Kota Malang harus diremajakan karena berusia 20 tahun ke atas. Saat ini sudah ada 152 angkutan kota yang telah diremajakan, yang dilakukan sejak 2006 hingga 2009.

Peremajaan angkutan kota dilakukan terhadap trayek GM (Gadang – Madyopuro), MM (Madyopuro – Mulyorejo), GA (Gadang – Arjosari), dan LDG (Landungsari – Dinoyo – Gadang), ADL (Arjosari – Dinoyo – Landungsari). (ODY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com