Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waria Ini Marah Disebut Banci

Kompas.com - 01/11/2010, 19:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sarah Oktaviani (28), seorang pekerja seks komersial. Polisi juga sudah menangkap pelakunya, Tatang Rustam (47), seorang waria yang sehari-hari mejeng di Jalan Bekasi Timur Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.

Tatang ditangkap pada hari Jumat (29/10/2010) pukul 01.30 di sekitar tempat dia mencari nafkah. "Menurut pengakuan tersangka, si korban berkata kasar kepadanya sehingga muncullah rasa dendam dan sakit hati," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Dodi Rahmawan, Senin (1/11/2010).

Kata-kata kasar seperti apa yang membuat Tatang marah? "Gue kan perempuan, lo tuh banci, banci saraf yang enggak ada etika. Lo mangkalnya bukan di sini," kata Dodi mengutip ucapan Sarah kepada Tatang.

Kata-kata tersebut jadi puncak kekesalan Tatang karena sebelumnya di antara keduanya sudah sering terjadi perselisihan.

Sarah Oktaviani dibunuh pada Sabtu (23/10/2010) pukul 21.00 di rumah indekos nomor D11 milik Mega, Jalan Raya Pondok Gede, RT 5 RW 1, Kelurahan Pinangranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Korban dibunuh dengan meninggalkan sejumlah luka tusukan pada lengan di sebelah kanan dan kiri serta di leher korban.

"Tersangka menusuknya dengan sembilu atau sejenis bambu yang diruncingkan," ujar Dodi.

Sarah ditemukan tak bernyawa pada Minggu (24/10) pagi pukul 07.30 oleh para tetangga indekos yang menanyakan keadaan korban. Ketika itu, banyak ceceran darah di lantai. Isi lemari pun tampak berserakan.

Polsek Metro Makasar yang berhasil mengungkap kasus ini mengamankan beberapa barang bukti, seperti sebuah gunting, sebungkus kondom, puntung rokok, dan sebilah sembilu. Polisi juga terus meminta keterangan para saksi dari teman-teman seprofesi korban dan tersangka, tukang cuci, dan satpam rumah kos.

Menurut dia, pelaku yang sempat mengambil telepon genggam ini diancam dengan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 365 ayat 3 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup.

"Pembunuhan tersebut direncanakan karena tersangka sempat dicaci maki kemudian membalas dengan alat yang dipersiapkan," urainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com