Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Tahap Adopsi Anak Korban Bencana

Kompas.com - 02/11/2010, 00:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak-anak yatim piatu korban tsunami di Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, tidak dengan serta merta bisa diadopsi.

Banyak tahap yang akan dilakukan pemerintah sebagai tanggung jawab negara terhadap anak tersebut. Kalau pun adopsi, prioritas adalah kepada orang yang tidak mempunyai anak (keturunan).

Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Makmur Sanusi mengatakan hal itu menjawab Kompas, Senin (1/11/2010) malam di Jakarta.

Walaupun belum ada data berapa banyak anak-anak yang kehilangan kedua orangtuanya yang jadi korban tsunami di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, namun negara akan bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup anak tersebut, katanya.

Makmur menjelaskan, Kementerian Sosial sudah mengirim 25 pekerja sosial khusus untuk menangani anak korban tsunami. Tetapi, karena kendala transportasi laut, mereka sampai Senin kemarin masih tertahan di Kota Padang.

Kepada Dinas Sosial Sumatera Barat, lanjutnya, sudah diminta untuk menyiapkan Pondok Anak Ceria yang akan menjadi tempat penampungan dan pengasuhan anak-anak korban tsunami.

Anak-anak akan menjalani terapi/konseling, sehingga keceriaan anak-anak itu bisa kembali seperti semula. Pekerja sosial akan melakukan assesment dan trauma healing .

Makmur Sanusi menjelaskan, pekerja sosial akan mencari anak-anak korban tsunami dan membawanya ke Pondok Anak Ceria. Lalu kondisi anak ditelusuri, diidentifikasi, dan diusahakan bertemu orangtua biologisnya.

Jika tidak bertemu, dicarikan keluarganya, mungkin paman atau tantenya. Jika tak ada keluarganya, dicarikan tetangganya, jika hal itu juga tidak ada, baru dicarik an orang di lingkungan anak itu tinggal. Jika semua jadi korban, tidak ditemukan, maka akan dibuat poster care, dan terakhir baru bisa diadopsi.

Untuk adopsi, menurut Makmur, persyaratan orangtua yang mengadopsi akan diteliti suatu tim asuhan anak secara lintas sektoral.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com