Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Journal Dituntut Hukuman 10 Tahun

Kompas.com - 02/11/2010, 03:56 WIB

jakarta, kompas - Mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Journal Effendi Siahaan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Journal juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 7,77 miliar.

Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/11). Tim jaksa terdiri dari Zet Todung Allo, Supardi, Ely Kusumastuti, dan Kirana Putri. ”Terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Zet Todung.

Journal dinilai bersalah melanggar tiga dakwaan yang masing-masing berdiri sendiri, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 12 Huruf f UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. Di samping itu, terdakwa juga melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Disebutkan, Journal telah memperkaya diri sendiri secara tidak sah hingga Rp 3,5 miliar dengan memungut 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk semua kegiatan di Biro Hukum selama dia menjabat kelapa biro hukum DKI Jakarta tahun 2006-2007.

Dia juga memperkaya orang lain dengan menunjuk langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema Hukum. Tidak hanya itu, dia pun diduga mencairkan dana honorarium transportasi dan makan tenaga ahli tidak sesuai prosedur. Perbuatannya menyebabkan negara diduga rugi Rp 9,66 miliar.

Atas perbuatannya itu, Journal dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Selain itu, dia diwajibkan membayar denda hingga Rp 7,77 miliar. Jika tidak bisa melunasi denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, terdakwa ditambah pidana lima tahun penjara.

Jaksa menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa antara lain memberi keterangan berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, memperburuk citra pemerintah, dan merampas hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui layanan iklan yang tidak pernah ditayangkan rekanan. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, Journal menyatakan akan membuat pembelaan pribadi di samping pembelaan dari tim kuasa hukumnya. (AIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com