Jakarta, Kompas
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Iskandar Hasan di Jakarta, Rabu (3/11).
”Berdasarkan hasil rapat dengan pihak Mabes TNI, pihak Polri berada di ring tiga,” kata Iskandar.
Iskandar belum dapat memastikan tempat-tempat kunjungan Presiden Obama karena hal tersebut berada di bawah koordinasi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres). Ia menambahkan, ring tiga berada di lingkungan luar dan berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti jalan raya-jalan raya yang akan dilalui kendaraan Presiden Barack Obama atau di sekitar lokasi tempat kunjungan.
Menurut Iskandar, jumlah personel yang dilibatkan untuk pengamanan Presiden Barack Obama di Jakarta mencapai 8.056 personel dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Polda-polda lain yang dilibatkan adalah Polda Jawa Barat sebanyak 5.974 personel, Polda Banten 849 personel, dan Polda Jawa Tengah sebanyak 3.500 personel.
Iskandar menambahkan, pihak keamanan AS, khususnya Secret Service, telah datang ke Indonesia. ”Secret Service saya kira sudah masuk ke Indonesia beberapa waktu lalu. Namun, koordinasi langsung bukan dengan Polri, tetapi dengan Paspamres,” tuturnya.
Terkait dengan rencana unjuk rasa, menurut Iskandar, sampai saat ini belum ada kegiatan unjuk rasa yang akan dilakukan pada saat kunjungan Obama.
Di tempat terpisah, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkapkan kekhawatirannya menyangkut rencana pengadilan militer terhadap para tersangka oknum Tentara Nasional Indonesia dalam dugaan kasus penganiayaan warga di Papua hanya merupakan respons Pemerintah Indonesia terhadap rencana kunjungan Presiden AS Barack Obama dan kunjungan Perdana Menteri Australia Julia Gillard ke Indonesia.
”Kedua negara itu memang banyak memberikan bantuan untuk reformasi di sektor keamanan di Indonesia,” kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar kepada pers di Jakarta, Rabu kemarin.
Pemerintah AS, misalnya, cukup intensif meminta reformasi di bidang keamanan di Indonesia memerhatikan norma-norma hak asasi manusia.
Menurut Kontras, tersangka dari oknum Tentara Nasional Indonesia yang diduga menganiaya warga di Tinggi Nambut, Papua, yang sempat beredar di video YouTube, seharusnya diadili di Pengadilan Hak Asasi Manusia.