JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Jakarta Utara Bambang Sugiyono membantah telah menerima Milana Anggraeni—istri tersangka kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan—sebagai salah seorang staf di Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Penerimaan pegawai bukan wewenang wali kota, tetapi wewenang Badan Kepegawaian Daerah," kata Bambang dalam pesan singkatnya, Kamis (11/
11/2010).
Penegasan Bambang disampaikan berkaitan dengan munculnya pertanyaan mengapa Pemerintah Kota Jakarta Utara mau menerima pegawai yang sudah terbukti indisipliner. Milana atau yang biasa disapa Rani, tercatat sering kali membolos pada lima bulan terakhir.
"Saya benar-benar tidak tahu menahu masalah kepegawaian ini. Saya juga tidak pernah bertemu dengan istri Gayus atau Rani ini," tegas Bambang.
Sekitar empat bulan lalu Rani pernah menghadap Camat Kelapa Gading untuk diizinkan pindah sebagai staf Kecamatan Kelapa Gading. Alasannya, agar kantornya berada didekat rumah. Jupan Royter Tampubolon, Camat Kelapa Gading, waktu itu menyetujui menerima Rani karena melihat nilai dan kondite kerja Rani yang waktu itu masih tercatat baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.