Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 15/11/2010, 15:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus penyalahgunaan APBD Bekasi tahun 2010 dan kasus suap Piala Adipura.

"Setelah dilakukan penyelidikan, KPK menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan pada APBD tahun 2010 dengan dugaan indikasi pemberian sesuatu pada kaitannya dan pada kasus Adipura dan menetapkan MM, Wali Kota Bekasi, sebagai tersangka," ucap juru bicara Johan Budi, Senin (15/11/2010) di KPK, Jakarta.

Dia mengatakan, sangkaan pasal yang disampaikan kepada yang bersangkautan adalah Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Peningkatan kasus itu merupakan pengembangan kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang baru saja memvonis dua aparat Pemkot Bekasi, yakni Tjandra Utama Effendi, Herry Lukmantohari, dan Herry Suparjan. Pada kasus ini, Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad memberikan arahan agar Pemkot melakukan segala upaya agar audit keuangan Bekasi tahun 2009 memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Jawa Barat.

Rupanya, Mochtar Mohammad juga melakukan hal serupa dengan menginstruksikan jajarannya terkait perolehan Adipura bagi Kota Bekasi. Saat itu, Mochtar diduga menginstruksikan agar jajarannya menyerahkan uang, masing-masing Rp 20 juta untuk BPK dan Rp 25 juta agar Kota Bekasi mendapatkan Piala Adipura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com