Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perangkat Desa Akan Kawal Terus Proses

Kompas.com - 29/11/2010, 04:26 WIB

Kudus, Kompas - Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa atau Parade Nusantara Kabupaten Kudus bakal mengawal proses pembahasan draf rancangan undang-undang tentang desa hingga tuntas. Mereka khawatir setelah undang-undang disahkan tidak diikuti dengan pembuatan peraturan-peraturan di bawahnya.

Koordinator Parade Nusantara Kabupaten Kudus, Abdul Rozaq, akhir pekan lalu, di Kudus, mengatakan, Parade Nusantara Pusat telah menginformasikan hasil audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, draf rancangan undang-undang (RUU) tentang desa telah siap dan bakal dirampungkan dalam dua kali masa sidang.

Untuk menjaga komitmen itu, Parade Nusantara, terutama di daerah-daerah, akan bergantian memantau proses itu. Pemantauan juga akan dilakukan setelah RUU itu disahkan menjadi UU hingga ditelurkan peraturan-peraturan di bawahnya sebagai bentuk penerapan UU itu.

”Jangan sampai UU hanya berhenti sebagai UU yang tidak diikuti dengan peraturan di bawahnya sehingga tidak dapat diterapkan secara optimal,” kata Abdul.

Menurut Abdul, UU mengenai desa penting karena dapat meningkatkan perkembangan ekonomi desa dan kesejahteraan perangkat desa. Salah satu pasal RUU itu mengatur tentang alokasi dana bagi desa sebesar 10 persen dari APBN setiap tahun.

”Dana itu akan digunakan untuk pembangunan desa, baik fisik maupun perekonomian, sebesar 70 persen, sedangkan sisanya 30 persen untuk kegiatan operasional perangkat desa,” katanya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pati, Cuk Suyadi, menyatakan, PPDI Kabupaten Pati siap mengikuti agenda PPDI Pusat, terutama untuk mengawal RUU tentang desa. Harapannya, pembahasan RUU segera rampung dan dana bagi pembangunan desa dapat bergulir.

Di Jepara, Pemerintah Kabupaten Jepara berupaya seoptimal mungkin mengembangkan perekonomian desa dan kesejahteraan perangkat desa. Salah satu langkah konkretnya adalah melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang salah satu pasalnya mengatur tentang alokasi dana desa (ADD).

”ADD yang digariskan adalah minimal 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi belanja pegawai. Ketentuan itu telah kami laksanakan, bahkan pembagiannya sudah mencapai 12 hingga 13 persen,” kata Bupati Jepara Hendro Martojo.

Pada tahun ini, ADD yang dialokasikan untuk 183 desa di Kabupaten Jepara Rp 21,9 miliar. Jumlah tersebut meningkat dari ADD pada 2008 sebesar Rp 18,2 miliar dan pada 2009 sebesar Rp 21,7 miliar. (HEN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com