Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadisdik DKI Yakin Tak Ada Korupsi

Kompas.com - 30/11/2010, 18:09 WIB
Laksono Hari Wiwoho

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto membantah adanya korupsi dalam kasus dugaan indikasi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan operasional pendidikan (BOP), dan block grant di tujuh sekolah di DKI Jakarta.

Taufik menegaskan, pihaknya dan Inspektorat DKI telah melakukan pemeriksaan yang benar terhadap tujuh sekolah yang terduga terkait pengelolaan dana tersebut. Jika kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan dana hingga Rp 5,7 miliar, Taufik menyatakan bahwa hal itu mungkin terjadi karena masalah administrasi. Bisa juga, lanjut dia, karena sekolah tidak patuh menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.

"Terjadi perbedaan penerapan aturan atau pengelolaan dana dan pelaksanaan," kata Taufik di Balaikota Jakarta, Selasa (30/11/2010).

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, kata Taufik, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada kepala sekolah SMPN 30, SMPN 84, SMPN 95, SMPN 28, SMPN 190, SMPN 67, serta SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi, Jakarta Timur. Sekolah-sekolah itu diminta memberikan konfirmasi terkait temuan BPK tersebut.

"Kami sudah memberikan surat peringatan kepada sekolah yang bersangkutan. Kami juga memberikan kesempatan untuk memberikan konfirmasi agar hasilnya tidak sepihak. Tidak hanya versi BPK, tetapi ada juga versi dinas, atau versi sekolah sehingga hasil penyidikannya dari versi yang utuh," jelasnya.

"Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, sesuai pernyataan dari sekolah bersangkutan, mereka akan mempertanggung jawabkannya. Disdik dan Sudin Pendidikan Dasar akan memantau dalam pelaksanaannya," sambungnya.

Taufik menerangkan, laporan BPK disusun atas pemeriksaan yang sistematis meliputi tiga hal. Hal pertama kelebihan pembayaran honor/transpor dan pemberian transport tidak berdasarkan kegiatan. Kedua berupa hasil pembelian alat pelajaran yang belum diserahkan ke SMP terbuka dari SMP induk dan pembelian barang yang belum dikenakan pajak.

"Ketiga adalah saldo yang tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) tahun berikutnya dan dana masyarakat yang belum dilaporkan oleh komite sekolah," papar Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com