Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepi Rel Kereta Segera Dibersihkan

Kompas.com - 01/12/2010, 03:33 WIB

Jakarta, Kompas - PT Kereta Api Indonesia bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menertibkan bangunan liar yang berada di sepanjang rel kereta api di Jakarta. Selama ini, laju kereta tidak bisa maksimal karena terganggu keberadaan bangunan dan aktivitas manusia di sepanjang rel.

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi I Jakarta Mateta Rijalulhaq mengatakan, hampir sepanjang rel kereta api di Jakarta diapit bangunan liar dan aktivitas warga seperti pasar.

”Hal ini menyebabkan laju kereta api tidak bisa cepat. Selain itu, persinyalan kerap terganggu,” ucap Mateta, Selasa (30/11).

Dia mencontohkan, di kawasan Tanah Abang, sinyal kereta api kerap menyala merah terus. Akibatnya, kereta tidak bisa melintas. Setelah petugas menelusuri, ternyata sebagian warga buang air di sekitar rel sehingga ada genangan air yang merusak kerja sinyal kereta.

Sejumlah razia yang dilakukan sebelumnya tidak efektif. Bangunan yang dibongkar saat razia akhirnya dibangun lagi. Mateta berharap ada sosialisasi yang dilakukan pemerintah sebelum razia sehingga masyarakat yang tinggal di tepi rel kereta bisa pindah seterusnya. Aktivitas masyarakat di Pasar Gaplok di perbatasan antara Kelurahan Kramat dan Tanah Tinggi bisa dipindahkan ke tempat lain agar pedagang bisa tetap berjualan tanpa meluber ke pinggir rel.

Di Jakarta Timur, puluhan bangunan liar yang puluhan tahun berdiri di atas saluran air di Jalan Kelapa Sawit Raya sampai Jalan Pramuka Raya dibongkar. Puluhan bangunan di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, juga dibongkar.

Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Timur Suhartono mengatakan, pembongkaran bangunan itu berkaitan dengan pemulihan fungsi saluran penghubung. ”Kalau saluran air penghubung ini ditutup permanen, bagaimana petugas bisa mengontrol dan memelihara kebersihan saluran air penghubung? Bagaimana petugas menyingkirkan sampah dari sana?” ujar Suhartono.

Ia menegaskan, warga yang bangunannya dibongkar tidak mendapat ganti rugi sebab mereka melanggar ketentuan yang ada. ”Seharusnya diberi sanksi,” ujar Suhartono.

Menurut Camat Jatinegara Andriansyah, sebelum petugas membongkar puluhan bangunan tersebut, ia telah menyosialisasi rencana pembongkaran. ”Mereka mengatakan akan membongkar sendiri bangunan mereka. Namun karena melanggar batas waktu kesepakatan, akhirnya petugaslah yang membongkar,” kata Andriansyah.

Ia menjelaskan, bangunan yang didirikan di atas saluran air itu umumnya dimanfaatkan sebagai tempat usaha yang sebagian menjadi penghasil sampah saluran air penghubung. ”Ada yang buka bengkel, buka toko kelontong, serta buka toko minuman dan makanan ringan,” ujar Andriansyah. (WIN/ART)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com