Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intensifikasi Bebani Pedagang Kecil

Kompas.com - 02/12/2010, 03:33 WIB

Jakarta, Kompas - Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta berencana memperluas pajak restoran. Mulai 1 Januari 2011, semua usaha makanan, termasuk warung Padang dan warung Tegal, yang beromzet di atas Rp 30 juta per tahun akan dibebani Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi, Rabu (1/12) di Jakarta Pusat, mengatakan, banyak usaha penjualan makanan dan minuman informal yang jauh lebih laris dibandingkan restoran. Dengan pendapatan yang tinggi, tidak adil jika mereka tidak dibebani Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

”Semua warung makan dan kantin yang beromzet di atas Rp 2,5 juta per bulan atau Rp 30 juta per tahun akan dikenai PPN. Jangan hanya karena berlabel warung, para pengusaha menghindari PPN,” kata Iwan.

Penentuan batas omzet di atas Rp 30 juta per tahun sebagai syarat diterapkannya pajak restoran merupakan amanat Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Omzet Rp 30 juta per tahun jika dibagi 365 hari setara dengan omzet Rp 82.200 per hari. Jika harga rata-rata makanan dan minuman senilai Rp 10.000 per porsi, kedatangan sembilan pembeli

setiap hari akan membuat warung Padang dan Tegal dikenai kewajiban membayar PPN.

Menurut Iwan, pengenaan PPN pada warung makan tidak akan memberatkan pemilik warung. Pasalnya, pajak itu dibayar pembeli. Pemilik warung hanya dititipi uang pajak dan akan diminta menyetorkan ke kas pemerintah.

Rizal, pemilik warung Padang di Petamburan, mengatakan, pengenaan PPN akan membuat harga makanannya naik. Kenaikan harga makanan akan membuat warungnya sulit bersaing dengan warung makan lain yang menjual makanan dengan harga lebih murah.

”Pelanggan saya berasal dari masyarakat kelas bawah dan sangat mudah pindah ke warung lain jika harga di sini lebih mahal Rp 1.000 dibanding warung makan lain,” kata Rizal.

Eko, pemilik warung Tegal di Tanah Abang, juga tak setuju jika warteg dan warung makan kecil dikenai PPN. Pembelinya mungkin menolak membayar pajak sehingga menyulitkan dirinya jika kelak ditagih petugas pajak.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Cinta Mega mengatakan, pengenaan pajak pada warung makan beromzet di atas Rp 30 juta sangat membebani pengusaha kecil dan warga kelas menengah bawah. Omzet warung makan bakal berkurang karena warga enggan membayar lebih mahal untuk makanan.

”Batas omzet pengenaan PPN dipertinggi sehingga hanya warung makan yang laris yang dikenai pajak,” kata Cinta. (ECA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com