Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Akan Tarik Pajak Juragan Warteg

Kompas.com - 02/12/2010, 06:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anda suka makan di warung pinggir jalan yang lazim disebut warteg, akronim dari warung tegal?

Bersiaplah membayar harga makanan lebih tinggi karena mulai tahun depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyuruh juragan warteg membayar pajak daerah.

Ketentuan itu berlaku setelah DPRD DKI Jakarta menyetujui rencana penerapan pajak restoran terhadap segala jenis tata boga di Jakarta sebesar 10 persen.

Penetapan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak ini berlaku untuk seluruh jenis rumah makan dengan omzet Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan atau sekitar Rp 167.000 per hari.

"Mulai Januari 2011, harga setiap makanan dan minuman yang ada di warung tegal akan menjadi lebih mahal karena dikenai pajak sebesar 10 persen dari harga biasanya. Itu termasuk warteg, rumah makan padang, dan rumah makan yang usahanya maju," kata Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arief Susilo, Rabu (1/12/2010).

"Warteg kan penghasilannya cukup baik, ini untuk menaikkan penerimaan daerah. Kami tidak melihat informal atau formal, yang pasti di atas 60 juta rupiah," tambah Arief.

Arief mengimbau pemilik rumah makan yang sesuai dengan ketentuan pemberlakuan pajak itu untuk mendaftarkan diri sebagai obyek pajak.

Jika memenuhi syarat, para pemilik usaha rumah makan ini akan mendapatkan nomor wajib pajak. Dengan demikian, lanjut Arief, mereka dapat menyetorkan pajak ke kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah melalui unit kas daerah di setiap kecamatan.

Ketua Komisi Keuangan DPRD DKI Ridho Kamaludin membenarkan, penerapan pajak ini tidak dispesifikasikan pada jenis usaha kuliner tertentu. Namun, ia meragukan optimalisasi kebijakan tersebut karena belum ada sosialisasi ke usaha boga berskala kecil.

"Untuk itu jika ada usaha boga yang hendak melakukan protes atas kebijakan ini, dapat disampaikan kepada Dinas Pelayanan Pajak," kata Ridho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com