Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Desak Vincent Bersaksi

Kompas.com - 02/12/2010, 17:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji mendesak agar saksi Vincent Apriyono dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, kesaksian Vincent dinilai sangat penting terkait kasus ikan arwana yang menjerat Susno.

Desakan itu sudah berkali-kali disampaikan Henry Yosodiningrat, ketua tim pengacara Susno, kepada majelis hakim. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat menghadirkan Vincent meskipun telah dipanggil berkali-kali.

Akhirnya, pada sidang sebelumnya, Henry meminta majelis mengeluarkan perintah agar menghadapkan Vincent secara paksa. Namun, pada sidang hari ini, Kamis (2/12/2010), majelis memutuskan menolak permohonan itu.

Charis Mardiyanto, ketua majelis hakim, mengatakan, penolakan itu lantaran JPU belum memanggil Vincent secara patut seperti yang diatur dalam KUHAP. Setelah diteliti majelis, pemanggilan JPU yang berkali-kali itu seluruhnya tidak sah.

"Kalau kita gunakan menghadapkan paksa supaya hadir, tidak ada alasan untuk itu. Karena panggilanya yang tidak sah, maka penetapan tidak jadi kami keluarkan," kata Charis.

Majelis sempat mengkritik JPU atas tindakannya itu. "Ini persidangan jadi perhatian masyarakat umum. Seolah-olah majelis hakim tidak serius tangani ini. Biar publik tahu bukan majelis yang tidak serius," tegas wakil ketua PN Jaksel itu.

Henry dapat memaklumi penolakan majelis itu lantaran kesalahan ada pada JPU. "Panggilan dikirimkan lewat Tiki. Itu nggak dikenal dalam KUHAP. Mestinya didelegasikan misal ke Kejaksaan Negeri mana. Petugas Kejaksaan Negeri itu datang (ke alamat saksi) memberikan surat panggilan," jelasnya seusai sidang.

Seberapa penting kesaksian Vincent? "Sangat penting. Kata Sjahril Djohan dia diminta tolong oleh Haposan Hutagalung. Saya akan buktikan bahwa justru sebetulnya Haposan diminta tolong oleh Sjahril. Nanti kita sama-sama lihat disidang," jawab Henry.

Seperti diberitakan, Susno didakwa menerima suap senilai Rp 500 juta dari Haposan melalui Sjahril saat menjabat Kabareskrim Polri. Menurut JPU, suap itu agar kasus PT Salma Arowana Lestari yang dilaporkan Ho Kian Huat, pengusaha asal Singapura segera ditangani penyidik Bareskrim. Dalam dakwaan, Vincent adalah rekan Ho yang menghubungkannya dengan Haposan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com