JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji mendesak agar saksi Vincent Apriyono dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, kesaksian Vincent dinilai sangat penting terkait kasus ikan arwana yang menjerat Susno.
Desakan itu sudah berkali-kali disampaikan Henry Yosodiningrat, ketua tim pengacara Susno, kepada majelis hakim. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat menghadirkan Vincent meskipun telah dipanggil berkali-kali.
Akhirnya, pada sidang sebelumnya, Henry meminta majelis mengeluarkan perintah agar menghadapkan Vincent secara paksa. Namun, pada sidang hari ini, Kamis (2/12/2010), majelis memutuskan menolak permohonan itu.
Charis Mardiyanto, ketua majelis hakim, mengatakan, penolakan itu lantaran JPU belum memanggil Vincent secara patut seperti yang diatur dalam KUHAP. Setelah diteliti majelis, pemanggilan JPU yang berkali-kali itu seluruhnya tidak sah.
"Kalau kita gunakan menghadapkan paksa supaya hadir, tidak ada alasan untuk itu. Karena panggilanya yang tidak sah, maka penetapan tidak jadi kami keluarkan," kata Charis.
Majelis sempat mengkritik JPU atas tindakannya itu. "Ini persidangan jadi perhatian masyarakat umum. Seolah-olah majelis hakim tidak serius tangani ini. Biar publik tahu bukan majelis yang tidak serius," tegas wakil ketua PN Jaksel itu.
Henry dapat memaklumi penolakan majelis itu lantaran kesalahan ada pada JPU. "Panggilan dikirimkan lewat Tiki. Itu nggak dikenal dalam KUHAP. Mestinya didelegasikan misal ke Kejaksaan Negeri mana. Petugas Kejaksaan Negeri itu datang (ke alamat saksi) memberikan surat panggilan," jelasnya seusai sidang.
Seberapa penting kesaksian Vincent? "Sangat penting. Kata Sjahril Djohan dia diminta tolong oleh Haposan Hutagalung. Saya akan buktikan bahwa justru sebetulnya Haposan diminta tolong oleh Sjahril. Nanti kita sama-sama lihat disidang," jawab Henry.
Seperti diberitakan, Susno didakwa menerima suap senilai Rp 500 juta dari Haposan melalui Sjahril saat menjabat Kabareskrim Polri. Menurut JPU, suap itu agar kasus PT Salma Arowana Lestari yang dilaporkan Ho Kian Huat, pengusaha asal Singapura segera ditangani penyidik Bareskrim. Dalam dakwaan, Vincent adalah rekan Ho yang menghubungkannya dengan Haposan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.