Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Macetnya Jakarta Mandek Tak Bergerak

Kompas.com - 02/12/2010, 21:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada akhir bulan November lalu, Kapolda Metro Jaya dan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menandatangani kesepakatan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Antikemacetan. Alasan pembentukan Satgas tak lain untuk mengatasi permasalahan kemacetan Ibu Kota.

"Alasan dibentuknya Satgas ini karena kami melihat Jakarta macetnya sudah parah. Kalau pakai istilah terminologi transportasi sudah pada level F," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa kepada Kompas.com, Kamis (2/12/2010) petang.

Royke menjelaskan, level kemacetan dalam terminologi transportasi dari level A sampai level F. "Jakarta pada jam tertentu, pada pagi-sore, dari Barat ke Timur atau sebaliknya, dari Utara ke Selatan atau sebaliknya, sudah mendekati level F. Kalau F artinya mandek, tidak dapat bergerak," ungkapnya.

Melihat kondisi ini, kata Royke, pihaknya mencoba mencari celah untuk memperbaiki. "Kami mencoba dan berusaha meski banyak orang mengatakan bahwa pembentukan Satgas ini tidak signifikan. Namun, kami berusaha menjawab permasalahan kemacetan yang mendesak dan dikeluhkan masyarakat," jawabnya.

Karena permasalahan mengurai kemacetan bukan semata-mata tugas polisi, lanjut Royke, pihaknya menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk turut berperan serta. "Kami gandeng pemprov, kami bersama-sama Dephub (Kemhub), Satpol PP, dan satuan militer untuk tergabung dalam Satgas ini," kata Royke.

Dalam teknis pelaksanaan di lapangan, kata Royke, Satgas Antikemacetan akan disebar di 26 titik kemacetan yang diprioritaskan dengan tingkat kemacetan tinggi. "Nanti di setiap titik ini, ada satgasnya yang terdiri dari polisi, dishub, dan Satpol PP. Dishub nanti bisa membantu kita untuk menertibkan angkutan umum, dan Satpol PP bisa membantu mengamankan para pedagang kaki lima di trotoar," ungkapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com