Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warung Kecil Jangan Dibebani Pajak!

Kompas.com - 03/12/2010, 17:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi peraturan daerah menyangkut kewajiban pajak bagi para penjual jasa kuliner, termasuk warung tegal. Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengungkapkan, penetapan omzet minimum Rp 60 juta per tahun dianggap terlalu rendah bagi calon wajib pajak. Pria yang akrab dipanggil Sani itu melanjutkan, perlu ada kajian ulang mengenai besaran omzet minimum tersebut.

DPRD juga meminta laporan dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak Iwan Setiawandi tentang sejauh mana sosialisasi perda yang telah disahkan DPRD pada pertengahan 2010 tersebut terhadap para pemilik warteg.

"Sebenarnya usulan awal dari pemda adalah warteg dengan omzet Rp 30 juta per tahun, tetapi dinaikkan oleh DPRD menjadi Rp 60 juta. Rupanya nilai ini pun masih dirasa memberatkan pengusaha warteg," kata Sani melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (3/12/2010).

Ia menambahkan, DPRD akan berupaya agar pemilik warung-warung kecil tidak terbebani pajak, antara lain, dengan menaikkan jumlah omzet kena pajak. "Saya rasa sangat layak jika DPRD melakukan evaluasi atas perda tersebut, sebelum pelaksanaannya 1 Januari mendatang," tegas Sani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com