Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop: Jangan Pajaki Warteg

Kompas.com - 04/12/2010, 03:34 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan, Jumat (3/12) di Jakarta Pusat, meminta agar warung tegal jangan dikenai pajak. Pasalnya, pengenaan pajak kepada warung kecil membebani pengusaha kecil karena harga barangnya menjadi lebih mahal dan dapat mengurangi jumlah pembeli.

”Saya mempertanyakan kebijakan tersebut. Banyak yang sesungguhnya bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan sumber dana dari sektor pajak. Intinya, kewajiban pajak memang harus dilakukan, tetapi haruslah dipilah-pilah dan diprioritaskan. Warteg janganlah dikenai pajak,” kata Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan, Jumat di Jakarta Pusat, menanggapi rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan pajak restoran kepada warung makan kecil. Bahkan, rencana ini dinilai dapat menghambat semangat berwirausaha rakyat kecil.

Menurut Syarifuddin, kebijakan pengenaan pajak restoran pada warung makan kecil sangat memprihatinkan karena muncul di tengah usaha pemerintah pusat untuk mendorong munculnya banyak wirausaha baru. Semua warga negara Indonesia didorong untuk membuka usaha mandiri dalam semua bidang, termasuk dalam perdagangan makanan seperti warteg.

Jika usaha kecil yang sedang tumbuh langsung dikenai pajak, dan menjadi sulit berkembang, warga akan enggan untuk membangun usaha mandiri.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meminta Dinas Pelayanan Pajak melakukan kajian ulang sebelum menerapkan pajak restoran pada warung makan kecil. Penilaian detail atas omzet usaha yang dapat dikenai pajak restoran diperlukan sebelum pajak itu diterapkan secara massal di seluruh Jakarta.

”Saya sudah minta penilaian rinci atas batasan omzet yang akan dikenai pajak dan dampaknya bagi usaha kecil sejak awal pekan ini, tetapi belum mendapat laporan. Semua keputusan yang berdampak besar ke masyarakat harus melalui kajian mendalam dan rinci,” kata Fauzi Bowo.

Menurut Fauzi, dirinya tidak akan mengeluarkan keputusan yang memberatkan kehidupan rakyat kecil. Oleh karena itu, kajian yang detail harus dilakukan sebelum dibuat keputusan untuk menjalankannya atau tidak.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Iwan Setiawandi mengatakan, pajak restoran akan dikenakan kepada warteg dan warung makan kecil yang memiliki omzet Rp 60 juta per tahun atau sekitar Rp 167.000 per hari. Perluasan pajak restoran dan batasan omzet Rp 60 juta per tahun sudah disepakati oleh DPRD dan akan menjadi peraturan daerah (perda) pajak restoran.

Perluasan pajak restoran diperlukan untuk menambah pendapatan daerah guna membangun Jakarta. Perluasan obyek pajak restoran diperkirakan dapat menambah pemasukan sekitar Rp 50 miliar per tahun

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, DPRD DKI sudah menerima banyak keluhan mengenai rencana Pemprov DKI mengenakan pajak restoran pada warung makan kecil. Pengenaan pajak restoran akan membuat pembeli di warung makan kecil berkurang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com