Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kowarteg: Pajak Warteg Miskinkan Rakyat

Kompas.com - 05/12/2010, 17:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Atas nama pengelola warung tegal (warteg), Koperasi Warung Tegal (Kowarteg) menolak kebijakan baru Pemrov DKI yang akan memungut pajak 10 persen dari pengusaha warteg yang beromzet Rp 167.000 per hari.

Sekjen Kowarteg, Imam Sofyan menilai, kebijakan baru Pemrov DKI tersebut hanya memiskinkan masyarakat miskin. "Masyarakat yang sudah marjinal akan semakin termarjinalkan. Warteg menolak rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak warteg dan warung-warung lain," kata Imam dalam sebuah diskusi yang digelar Petisi 28, Jakarta, Minggu (5/12/2010).

Dikatakan Imam, dilihat dari sejarahnya, warteg sejak awal memang identik dengan rakyat kecil. Sebagian besar pelanggan warteg adalah golongan masyarakat menengah ke bawah. Dengan demikian, lanjutnya, jika warteg dikenakan pajak, maka akan berimbas kepada konsumennya yang rata-rata rakyat kecil. "Ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar bahwa masyarakat miskin harus dlindungi negara," ujar Imam.

Pemrov, lanjutnya, telah menafsirkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara liar jika memungut pajak dari warteg. "Saya kira yang berhubungan dengan peraturan itu dibuat manusia yang punya kepentingan. Harusnya kepentingan itu bermuara dari rakyat bukan mengabaikan kalangan bawah. Pemda DKI menafsirkan scara liar Undang-Undang No 28 itu," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com