Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Susno Takut-takuti 7 Kapolres

Kompas.com - 09/12/2010, 17:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian menggelikan bagi pengunjung sidang serta menegangkan bagi para saksi, terjadi saat sidang terdakwa Komjen Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2010). Artha Theresia, hakim anggota, menakut-nakuti tujuh saksi dengan jeratan hukum.

Saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh mantan Kepala Polres di Jawa Barat untuk bersaksi terkait kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilukada Jawa Barat tahun 2008 yang menjerat Susno. Total dana yang dipotong yakni Rp 8,5 miliar.

Tujuh saksi itu yakni Rahmat Hidayat (Kapolres Kuningan), Guntur Gafar (Kapolres Sukabumi), Tomex Kurniawan (Kapolres Kota Banjar), Samsudin Janieb (Kapolres Indramayu), Des Adytiawarman (Kapolres Tasikmalaya), Sofyan Sarif (Kapolres Purwakarta), dan Arif Ontowiryo (Kapolres Bogor).

Saat bersaksi, mereka mengaku ada selisih antara dana yang diterima dengan dana yang tercantum dalam kuitansi saat penyerahan tahap IV. Dana yang dipotong di setiap Polres berbeda-beda antara Rp 45 juta hingga Rp 640 juta.

Dana itu diterima oleh bendahara satuan kerja (bensatker) dari Bidang Keuangan (Bitku) Polda Jabar. Menurut mereka, saat mengambil dana, pihak Bitku Polda memberi arahan kepada bensat agar setiap Polres membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dana yang tercantum di kuitansi.

Namun, para Kapolres selaku kuasa pengguna anggaran malah menandatangani kuitansi penerimaan uang yang tidak sesuai dengan dana yang diterima. Bahkan, mereka bersedia membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Mendengar kesaksian itu, dengan mimik wajah serius, Artha menanyakan kepada tujuh saksi apakah tahu pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang turut serta melakukan tindak pidana. Para saksi pun terdiam. Salah satu JPU sempat menjawab apa isi pasal itu. Artha langsung memarahi JPU. "Kalau penuntut umum mau jawab silahkan duduk disini," kata Artha sambil menunjuk kursi saksi.

Setelah diam beberapa saat, satu persatu saksi menjawab tahu tentang pasal itu. Puluhan pengunjung ikut terdiam. "Semua saudara harus disidik. Saudara-saudara sebagai Kapolres membuat laporan yang tidak sesuai dengan fakta atas arahan Bitku," kata Artha.

Setelah tak ada yang berkomentar, Arif lalu menanggapi pernyataan Artha. Menurutnya, ia dan Kapores lain tidak dapat dijerat hukum lantaran tidak menggunakan dana untuk kepentingan pribadi. "Kami akui salah. Tapi kaitan dalam pidana itu sendiri, kami tidak gunakan uang itu," kata dia.

Artha langsung menimpali. "Nggak usah takut, saudara ngga disidik kan?" tanya Artha.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com