Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Warteg Bukan Pajak Pusat

Kompas.com - 09/12/2010, 19:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan penegasan bahwa pajak warung tegal (warteg) bukan merupakan pajak pusat, melainkan merupakan pajak daerah.

"Pajak warteg bukanlah pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah pusat cq Direktorat Jenderal Pajak, tetapi merupakan pajak daerah (bagian dari pajak restoran) yang dikelola oleh pemerintah daerah," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M Iqbal Alamsyah di Jakarta, Kamis (9/12/2010).

Ia menjelaskan, pajak pusat adalah jenis pajak yang dikelola Ditjen Pajak Kemkeu. Yang tergolong sebagai jenis pajak pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Bea Materai.

Seluruh penerimaan jenis pajak pusat masuk dalam APBN, sedangkan pajak daerah adalah jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah. Yang tergolong sebagai jenis pajak daerah antara lain pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak penerangan jalan.

Seluruh penerimaan jenis pajak daerah masuk dalam APBD daerah yang bersangkutan.

Namun, terhitung mulai 1 Januari 2011, jenis pajak BPHTB akan dikelola oleh pemerintah daerah, sedangkan untuk jenis pajak PBB sektor perdesaan dan perkotaan akan dikelola oleh pemerintah daerah paling lambat 31 Desember 2013. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Masyarakat perlu tahu mana yang dimaksud pajak pusat dan mana yang termasuk pajak daerah. Harapannya agar mereka dapat memberikan masukan, saran, dan pertimbangan ke tempat yang seharusnya," kata Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com