Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Pilkada Tangsel Harus Diulang!

Kompas.com - 10/12/2010, 11:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan (Pemilukada Kota Tangsel) diulang.

MK menilai, proses pemilihan kemarin yang memenangkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie ini penuh kecurangan dan kental dengan keterlibatan birokrasi pemerintahan untuk memenangkan pasangan nomor urut 4 ini.

Dalam putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Mahfud MD, majelis hakim membatalkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat. "Majelis membatalkan keputusan KPU Tangsel tentang penetapan hasil perolehan suara Pemilukada. Majelis memerintahkan kepada KPUD untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS se-Kota Tangsel," ungkapnya di ruang sidang utama, Jumat (10/12/2010).

MK juga memerintahkan KPU Daerah, Badan Pengawas Daerah, KPU Provinsi, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tangsel untuk mengawasi pemungutan suara ulang sesuai kewenangannya. Hasil Pemulikada ulang ditunggu selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan MK dikeluarkan.

Majelis mengungkapkan, ada beberapa bukti yang menguatkan dugaan bahwa terjadi kecurangan dalam proses Pemilukada Tangsel, seperti surat perintah netralitas yang baru dikeluarkan tiga hari sebelum hari-H pemilihan sehingga itu terkesan menutupi keberpihakan PNS kepada pasangan calon.

Selain itu, ada juga pertemuan resmi pihak terkait dengan aparat sehingga dugaan ini tidak terhindarkan, ada surat bahwa pemerintah daerah netral yang makin menunjukkan ketidaknetralan, dan laporan panwas bahwa tidak ada pelanggaran yang justru menimbulkan kecurigaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com