JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III berencana melakukan langkah politik dengan memanggil terdakwa kasus dugaan mafia pajak, Gayus Tambunan, jika KPK tak segera mengambil alih kasus tersebut. Kasus Gayus saat ini ditangani pihak kepolisian dan telah masuk dalam proses persidangan.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, langkah Komisi III itu tak lazim dilakukan. "Tidak lazim DPR melakukan langkah politik kalau kasusnya sudah masuk proses hukum," kata Priyo, Selasa (15/12/2010) di Gedung DPR, Jakarta.
Namun, Priyo, yang membawahi koordinasi bidang politik, hukum, dan pertahanan, menghormati jika pemanggilan Gayus itu diputuskan Komisi III. "Silakan saja, asal jangan terkesan meremehkan institusi Polri. Saya akan proses kalau itu memang diputuskan di rapat yang sah Komisi III, bukan pendapat 1-2 orang," ujarnya.
Rencana pemanggilan Gayus diungkapkan Ketua Komisi III Benny K Harman, kemarin. Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, pemanggilan akan dilakukan jika KPK tak bergerak cepat mengambil alih. Penanganan oleh kepolisian dinilai lamban dan tak obyektif.
Dorongan juga datang dari anggota Komisi III asal Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi. "Kalau KPK tidak segera melakukan langkah hukum, maka Komisi III DPR harus mengambil langkah politik dengan memanggil Gayus ke Komisi III," kata Didi.
Pemanggilan Gayus diharapkan bisa mengorek keterangan tentang perusahaan mana saja yang dibantu mantan pegawai Pajak itu. "Termasuk perusahaan yang kerap disebut Gayus di persidangan, yaitu PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resources," katanya. Akan tetapi, Komisi III belum menentukan kapan batas waktu yang akan diberikan kepada KPK untuk mengambil alih kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.