Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Tepati Janji, tapi Masih Ditutupi

Kompas.com - 15/12/2010, 20:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa mafia pajak Gayus HP Tambunan, Adnan Buyung Nasution, mengaku pihaknya akan menghadapi sidang tuntutan Gayus pada 22 Desember mendatang dengan fair. Menurutnya, Gayus selama ini sudah menepati janji untuk membongkar mafia pajak di Ditjen Pajak, tapi hingga kini kasus lebih besar masih ditutup-tutupi pihak lain.

"Saya fair-fair saja. Pokok masalah, beliau sudah memenuhi janji. Siapa yang kasih duit sudah dijelaskan. Tetapi Itu ditutupi terus. Soal uang Rp 25 miliar itu justru tidak pernah diperiksa polisi asalnya dari mana," ucap Buyung, Rabu (15/12/2010), di gedung KPK, Jakarta.

Ia kembali menegaskan perkara Gayus yang dikerdilkan karena hanya menyentuh pada perkara pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan mafia pajak yang lebih besar. Menurut Buyung, semua keterangan Gayus yang ada disidang harus diungkap.

Ada dua fakta penting yang terbongkar dari kesaksian Gayus yakni adanya aliran dana ke Gayus sebesar Rp 25 miliar dan suap senilai Rp 500 juta untuk membuat rentut perkara pencucian uang Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang. "Uang Rp 25 miliar itu tidak jelas dan tidak diungkap pemberinya. Hanya yang menerima saja, itu pun tidak semuanya dibongkar. Hanya orang-orang kecil saja. Itu tidak fair. tidak menyeluruh. Saya memohon, pada satgas dan presiden, agar dilaporkan ke KPK," ucap Buyung.

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), lanjutnya, memiliki banyak fakta, bukti, dan informasi terkait mafia pajak. "Kalau bisa dibongkar seluruhnya mafia pajak besarnya bukan main. Bukan hanya satu Gayus tetapi banyak Gayus," tandas Buyung.

Adapun, agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa Gayus Tambunan sudah selesai sejak Rabu (8/12/2010) lalu. Agenda selanjutnya adalah agenda pembacaan tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 22 Desember mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gayus sebelumnya didakwa untuk dua perkara yakni perkara pajak PT SAT yang disebut telah memberi Gayus uang sebesar Rp 370 juta dan kasus suap Rp 5 miliar yang diberikan Gayus kepada jaksa, polisi, dan hakim agar ia tidak ditahan, rekeningnya tidak diblokir, dan rumahnya tidak disita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com