JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Komisi III DPR RI memanggil terdakwa mafia pajak, Gayus HP Tambunan, mendapat tanggapan negatif dari Kuasa Hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution.
Menurutnya, perkara Gayus saat ini sudah masuk ranah hukum tidak perlu lagi turut campur DPR. "Rencana pemanggilan Gayus ke DPR itu ada etika yang harus dipegang teguh. Maka tidak etis kalau dipanggil oleh DPR karena masih dalam proses hukum," ucap Buyung, Rabu (15/12/2010), di kantor KPK, Jakarta.
Kalaupun, sampai ada pemanggilan dari DPR, Buyung akan menyarankan Gayus untuk menolak dan tidak perlu memenuhi pemanggilan itu. "Bisa nanti dibilang DPR melakukan intervensi hukum dan merusak hukum itu sendiri. Ini tidak etis," pungkas Buyung.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI berencana untuk memanggil Gayus Tambunan untuk membuka perkara pajak yang lebih besar yang selama ini tidak berhasil diungkap kepolisian.
Komisi III berkeyakinan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa diharapkan untuk membongkar itu, sehingga KPK harus segera diambil alih. Kalau tidak diambil alih, Komisi III akan melaksanakan sendiri fungsi pengawasannya pada perkara Gayus dan juga meminta keterangan dari Gayus sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.