Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang Sumaiyah, Rabu (15/12) di Palembang, mulai akhir Desember 2010 Pemerintah Kota Palembang menaikkan pajak parkir
”Dalam undang-undang itu diatur pajak parkir harus naik dari 20 persen menjadi 30 persen. Karena tarif parkir di Palembang tahun lalu sudah naik 20 persen, tinggal disesuaikan dengan kenaikan 10 persen,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir, pungutan parkir untuk sepeda ditetapkan Rp 300, sepeda motor Rp 500, mobil pribadi Rp 1.000, bus/truk kecil Rp 2.000, dan bus/truk besar Rp 3.000.
Jika kenaikannya sebesar 10 persen, tarif parkir baru untuk sepeda Rp 330, sepeda motor
Sejumlah warga Palembang yang dimintai tanggapan atas kebijakan kenaikan tarif ini mengaku tidak keberatan dengan kenaikan tersebut. Namun, mereka berharap kebijakan kenaikan tarif ini juga diimbangi dengan penertiban parkir liar.
Nasuha Imron (34), salah seorang warga dari Kelurahan Sekanak, menceritakan pengalamannya soal praktik parkir liar. Beberapa waktu lalu dia nyaris terlibat konflik dengan seorang petugas parkir di salah satu toko pakaian di Jalan Sudirman.
”Waktu itu saya naik sepeda motor. Seusai belanja pakaian, datang petugas meminta uang parkir Rp 2.000. Kebetulan saya ada Rp 1.000. Waktu saya bilang, kok, mahal sekali Rp 2.000, nih Rp 1.000 aja, dia langsung marah. Usut punya usut, dia bukan petugas resmi, melainkan seorang pemuda setempat yang mungkin sedang mabuk,” kata Nasuha.
Intinya, Nasuha meminta Pemkot Palembang menertibkan praktik parkir liar karena sangat meresahkan warga.