JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Hukum Nasional RI Profesor Mardjono Reksodiputro mengatakan, kasus tersangka suap pajak Gayus HP Tambunan dapat menjadi kasus selebriti jika dapat ditemukan bukti adanya penyimpangan oleh elit dan bisnis. Terlebih, jika ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi.
Mardjono mengatakan, kasus ini menarik dikaji secara mendalam oleh akademisi ilmu hukum pidana. "Sejak tahun 1955 hingga sekarang, peraturan kita mengakui bahwa korporasi dapat dipidana. Tetapi, hingga saat ini belum ada satu korporasi yang menjadi terpidana. Kalau jadi terdakwa, ada, yaitu PT Newmont dan presiden direkturnya," katanya pada Seminar Kasus Gayus Ditinjau dari Pendekatan Interdisipliner, Kamis (16/12/2010) di Jakarta.
Hal ini, katanya, akan membuka lembaran baru pada ilmu hukum pidana di Indonesia. Terlebih, jika penegak hukum menggunakan pembalikan beban pembuktian atas harta kekayaan Gayus untuk merampas harta yang dimilikinya. "Hal ini sekaligus akan membuka jalan bagi DPR untuk meloloskan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana," kata Mardjono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.